JAKARTA — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Munawir, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar Tirzia Trizardi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
IUP tersebut disebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/1/IUP/PMA/2025, dengan luas wilayah sekitar 5.668 hektare.
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah pertanyaan dan kontroversi di tengah masyarakat terkait wilayah konsesi perusahaan yang disebut mencakup Desa Ussu, Desa Atue, Desa Baruga dan Desa Puncak Indah di Kecamatan Malili, serta Desa Kawata di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
PB HMI Bidang ESDM meminta pemerintah memastikan proses penerbitan maupun pelaksanaan IUP tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek tata ruang, lingkungan, status lahan serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
“Kami meminta Kementerian ESDM tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap IUP diterbitkan dan dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat dan masyarakat adat,” tegas Munawir, Sabtu (5/9/2026).
DUGAAN TUMPANG TINDIH DENGAN PEMUKIMAN DAN LAHAN MASYARAKAT
PB HMI Bidang ESDM menyebut terdapat sejumlah pertanyaan dari masyarakat mengenai kesesuaian wilayah IUP dengan kondisi faktual di lapangan.
Pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan adanya wilayah izin yang bersinggungan dengan permukiman, perkebunan masyarakat serta wilayah yang diklaim sebagai tanah adat masyarakat Luwu.
Namun, PB HMI menegaskan bahwa berbagai dugaan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dan berbasis data.
Verifikasi dinilai perlu mencakup pemeriksaan dokumen IUP, pemetaan koordinat wilayah izin, pencocokan dengan dokumen tata ruang, pemeriksaan dokumen lingkungan serta penelusuran status dan penguasaan tanah di lapangan.
Menurut PB HMI, kesesuaian ruang merupakan salah satu aspek penting dalam menilai legalitas kegiatan pemanfaatan ruang. Karena itu, apabila pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian wilayah pertambangan dengan tata ruang, persyaratan lingkungan atau ketentuan hukum lainnya, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
PB HMI MINTA PETA IUP DIOVERLAY DENGAN RTRW
PB HMI meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama pemerintah pusat melakukan overlay atau pencocokan peta koordinat IUP dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dokumen tata ruang lainnya yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh wilayah yang masuk dalam IUP memang berada pada ruang yang secara hukum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan.
“Kalau benar terdapat tumpang tindih dengan kawasan permukiman, perkebunan masyarakat atau peruntukan ruang lainnya yang tidak sesuai, maka jangan dibiarkan. Harus ada pemeriksaan dan keputusan hukum yang transparan,” ujar Munawir.
Menurut dia, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Kondisi faktual di lapangan harus dipastikan sesuai dengan data dan peta yang menjadi dasar penerbitan izin.
DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIVERIFIKASI
Selain aspek tata ruang, PB HMI juga menyoroti dugaan persoalan dokumen lingkungan PT Tizar Tirzia Trizardi.
PB HMI menyebut, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Luwu Timur pada 27 Juli 2026, muncul informasi mengenai dugaan belum terpenuhinya dokumen lingkungan yang dipersyaratkan serta persoalan kesesuaian tata ruang.
Atas informasi tersebut, PB HMI meminta instansi lingkungan hidup dan pemerintah daerah melakukan verifikasi terhadap dokumen AMDAL dan/atau persetujuan lingkungan perusahaan.
Verifikasi juga diminta mencakup kesesuaian dokumen lingkungan dengan kegiatan dan wilayah IUP, kesesuaian lokasi dengan tata ruang, status kawasan dan penggunaan lahan, potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan serta pemenuhan seluruh persyaratan perizinan.
PB HMI menilai keberadaan IUP tidak dapat dilihat semata-mata dari aspek administrasi pertambangan, tetapi juga harus dikaitkan dengan pemenuhan persetujuan lingkungan dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
PROSES PENERBITAN IUP JUGA DIMINTA DIAUDIT
PB HMI Bidang ESDM selanjutnya meminta pemerintah memeriksa proses penerbitan IUP PT Tizar Tirzia Trizardi, termasuk kewenangan pejabat penerbit dan kelengkapan persyaratan yang menjadi dasar penerbitan izin.
Audit tersebut, menurut PB HMI, perlu mencakup kewenangan pejabat yang menerbitkan izin, dasar hukum penerbitan IUP, koordinat dan luas wilayah, dokumen serta persyaratan perizinan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, status lahan dan kawasan serta pemenuhan kewajiban perusahaan.
“Pemerintah perlu memastikan apakah IUP PT Tizar Tirzia Trizardi telah diterbitkan dan dijalankan sesuai seluruh persyaratan hukum yang berlaku,” kata Munawir.
MENTERI ESDM DIMINTA CABUT IZIN JIKA TERBUKTI MELANGGAR
Munawir meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak berhenti pada peninjauan administratif, tetapi memastikan seluruh proses perizinan perusahaan diperiksa secara menyeluruh.
“Kami meminta Menteri ESDM segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT Tizar Tirzia Trizardi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau cacat hukum dalam penerbitan maupun pelaksanaan izin, maka izin tersebut harus ditindak sesuai ketentuan, termasuk pencabutan apabila memang memenuhi dasar hukum untuk dicabut,” tegasnya.
PB HMI juga meminta pemerintah membuka informasi yang relevan kepada masyarakat, antara lain dokumen IUP, peta wilayah izin, dokumen lingkungan dan dasar kesesuaian tata ruang sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut PB HMI, keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan pertambangan.
KEJAKSAAN AGUNG DIMINTA MELAKUKAN PENELAAHAN
Selain meminta evaluasi kepada Kementerian ESDM, PB HMI Bidang ESDM juga meminta Kejaksaan Agung melakukan penelaahan sesuai kewenangannya terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan IUP tersebut.
PB HMI meminta aparat penegak hukum meminta keterangan pihak-pihak terkait apabila terdapat bukti awal yang memadai, termasuk pihak manajemen perusahaan maupun pejabat pemerintah yang berkaitan dengan proses penerbitan atau rekomendasi perizinan.
“Kami tidak ingin ada kriminalisasi terhadap pihak mana pun. Tetapi apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, pelanggaran prosedur atau tindak pidana lainnya, maka harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” kata Munawir.
PB HMI menegaskan, desakan tersebut merupakan permintaan agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum, bukan vonis terhadap pihak tertentu.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DELAPAN TUNTUTAN PB HMI
PB HMI Bidang ESDM menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Menteri ESDM melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT Tizar Tirzia Trizardi.
Kedua, meminta pemerintah melakukan verifikasi kesesuaian IUP dengan RTRW dan seluruh dokumen tata ruang yang berlaku.
Ketiga, meminta pemeriksaan terhadap dokumen AMDAL dan/atau persetujuan lingkungan, termasuk kesesuaiannya dengan kegiatan dan wilayah pertambangan.
Keempat, meminta pemerintah memverifikasi dugaan tumpang tindih dengan permukiman, perkebunan masyarakat serta wilayah yang diklaim sebagai tanah adat.
Kelima, apabila terbukti terdapat pelanggaran atau cacat hukum, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum, termasuk pencabutan atau pembatalan IUP apabila memenuhi dasar hukum.
Keenam, mendesak Kejaksaan Agung melakukan penelaahan dan proses hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana dalam proses penerbitan IUP.
Ketujuh, meminta pemerintah membuka informasi perizinan yang dapat diakses publik guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Kedelapan, meminta kegiatan pertambangan yang belum memenuhi persyaratan hukum dan lingkungan tidak dilaksanakan sampai seluruh kewajiban perizinan dan lingkungan dinyatakan terpenuhi oleh instansi yang berwenang.
MENUNGGU PEMERIKSAAN OBJEKTIF
PB HMI menegaskan, persoalan mengenai tumpang tindih wilayah, tata ruang, status lahan, dokumen lingkungan maupun prosedur penerbitan IUP harus dibuktikan melalui dokumen resmi, pemetaan koordinat dan pemeriksaan lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Khusus wilayah Desa Ussu, Desa Atue, Desa Baruga, Desa Puncak Indah di Kecamatan Malili serta Desa Kawata di Kecamatan Wasuponda, pemerintah diminta memastikan apakah wilayah tersebut benar masuk dalam koordinat IUP PT Tizar Tirzia Trizardi dan bagaimana status pemanfaatan ruang serta penggunaan lahannya.
Apabila seluruh persyaratan terbukti terpenuhi, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum kepada perusahaan maupun masyarakat.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, ketidaksesuaian atau cacat hukum yang memenuhi dasar pemberian sanksi, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: (FAD)













