Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHNASIONALSulut

Palilingan, Untuk Cegah Konflik, Legalisasi Lokasi Penambangan Solusinya

23620
×

Palilingan, Untuk Cegah Konflik, Legalisasi Lokasi Penambangan Solusinya

Sebarkan artikel ini

SULUT — Mungkin saja persoalan legallisasi lokasi penambangan yang tak kunjung di lakukan pihak  berwenang menjadi sumber pemicu konflik hingga mengakibatkan jatuhnya korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia.

Kemudian di saat-saat seperti itu terkadang Pemerintah tampil bak “Pemadam Kebakaran” ada masaalah baru bertindak, management pengelolaan konflik sebatas di pelajari namun tak di ejahwantakan.

Example 300x600

Padahal persoalan konflik kerap terjadi di lokasi penambangan Ratatotok, eks Newmont, baik sesama penambang maupun antara penambang dengan aparat Kepolisian.

Konflik demi konflik terjadi tapi sepertinya tak ada solusi pemecahan untuk mencegah konflik, ibarat benang kusut yang tak ada ujung pangkalnya.

Dan mengapa pula hal itu terus terjadi, banyak pihak menduga ada tangan-tangan kotor yang ikut bermain didalamnya seperti mereka yang disebut Warga Negara Asing (WNA) asal Cina Tiongkok Dan sejumlah aparat yang diduga punya lahan garapan di lokasi WPR tersebut.

Sementara pada tahun kemarin para cungko illegal yang berasal dari negeri Cina bertindak sewenang-wenang dan sempat mengusir warga lokal yang melakukan aktifitas penambangan di lokasi tersebut dan diduga mereka di back up aparat keamanan,” ungkap para penambang.

Mencermati hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Toar Palilingan, SH, MH berharap pemerintah segera melegalisasi lokasi penambangan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Ini sangat mendesak dan harus segera di legalkan untuk mencegah munculnya konflik kembali,” tandas Palilingan.

Mantan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unsrat Manado dalam pesan lewat akun Whatsapp-nya kepada awak media Kanalsindo.id Sabtu, (15/3/25) menyampaikan beberapa hal sebagai pijakan buat pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan.

Mengutip pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tegas di tulis, Bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kutip Toar Palilingan.

Kemudian UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara mengatur lebih lanjut tentang hal tersebut, dimana kekayaan alam pengelolaannya dilakukan oleh pelaku ekonomi baik negara/bumn, swasta serta koperasi/masyarakat langsung dan mekanisme pengelolaan dilakukan melalui pola perijinan,” jelas Palilingan.

Untuk masyarakat kata Palilingan, bisa melalui koperasi atau perorangan namun lokasi di tentukan oleh pemerintah, yang berada di Wilayah pertambangan Rakyat (WPR) bukan di sembarangan tempat,” ujarnya.

Penentuan WPR menurutnya harus sudah melalui proses kajian konprehensif, matang dan mendalam. Biasanya lokasi WPR berdekatan dengan lokasi-lokasi tambang milik swasta maupun BUMN/BUMD, itu karena tempat tersebut memang mengandung mineral logam bebatuan,” terangnya.

Lanjut Palilingan, untuk mengatasi masalah  yang ada saat ini tidak lain adalah, percepatan legalisasi lokasi penambangan agar tidak menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan.

Dengan kata lain, aktifitas penambangan tetap berjalan, namun lingkungan dan alam sekitarnya harus terus terjaga dengan baik,” harapnya.

Lebih lanjut kata Palilingan, bila legalisasi lokasi penambangan telah resmi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), maka itu akan menjadi sumber pemasukan lewat sektor perpajakan dan akan terus meningkat.

Tidak seperti pengelolaan tanpa ijin yang hanya dinikmati kalangan tertentu saja, dan rakyat dirugikan dari berbagai sektor,” tukasnya.

Penulis : Johny Lalonsang
Redaktur Pelaksana Kanalsindo.id


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *