KANALSINDO.ID, SULUT – Penyaluran bantuan dana Community Social Responsibillity (CSR) Bank Sulut-Gorontalo (BSG) dibalut skandal, didalamnya diduga beraroma korupsi, Manipulasi, fiktif dan dugaan Money laundering.
Informasi yang dihimpun awak media Kanalsindo.id menyebutkan, dana CSR untuk setiap tahunnya dianggarkan kurang lebih Rp. 50 milyar/tahun. Penyalurannya adalah tanggungjawab pihak BSG dan didalamnya diduga ada peran dari oknum Gubernur Sulut, selaku pemegang saham mayoritas” ungkap sumber.
Menurutnya, Gubernur Sulut diduga turut menentukan siapa-siapa saja dana itu disalurkan, diduga tak lepas dari peran orang nomor satu Sulut,” kata sumber yang tak mau menyebutkan namanya.
Lanjut sumber, ada indikasi yang mengatakan , yang paling banyak menerima bantuan dana CSR BSG, menurutnya adalah Sinode GMIM, dibanding dengan institusi agama lain misalnya, masjid, pesantren atau rumah-rumah ibadah lain.
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud cenderung diskriminatif dan tak berkeadilan, padahal semua daerah sama-sama memiliki saham termasuk Provinsi Gorontalo, seharusnya penyalurannya adil dan mereta, bukan hanya di monopoli kelompok agama tertentu,” ujar sumber.
Sementara itu Ditektur Utama (Dirut) BSG ketika dikonfirmasi berulang-ulang kali lewat Whatsapp pribadinya seputar scandal penyaluran dana CSR yang diduga sarat penyimpangan, Pepah tak memberi tanggapan secuilpun, tak juga membantah atau menanggapinya.
Tidak berhenti sampai disitu, upaya konfirmasi lain coba dilakukan awak media ini dengan menghubungi kontak pribadinya, terdengar dana deringnya aktif tapi tidak diangkat.
Terkait Skandal penyaluran dana CSR BSG, sumber yang juga dikenal sebagai seorang aktifis, meminta Kapolda Sulut menseriusi hal itu. Sebagaimana janji Kapolda Sulut pada beberapa waktu lalu sempat mengatakan saya akan menindaklanjuti setiap informasi tentang dugaan korupsi, sekecil apa pun informasinya saya akan menindaklanjutinya,” ucap-Nya. (john)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.