Example floating
Example floating
DAERAHTomohon

Wali Kota Tomohon Buka Sosialisasi Permendagri 14/2025 dan Perwako 13/2025 Terkait APBD dan Perjalanan Dinas

20
×

Wali Kota Tomohon Buka Sosialisasi Permendagri 14/2025 dan Perwako 13/2025 Terkait APBD dan Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini

MANADO,– Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, serta Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Kegiatan yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Maleosan Manado ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., dan sejumlah pejabat serta pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi kepada narasumber Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, atas kesediaannya berbagi ilmu dan pengalaman dalam kegiatan tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Jifvy Paomey yang telah berkenan hadir. Semoga kehadiran Ibu menjadi dorongan semangat bagi kami dalam meningkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wali Kota.

APBD sebagai Instrumen Strategis Pembangunan Daerah
Wali Kota menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama DPRD, serta ditetapkan melalui peraturan daerah. APBD, lanjutnya, merupakan instrumen penting dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Merujuk pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, Wali Kota menekankan tiga poin strategis yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan APBD 2026, yaitu:
Orientasi pada Kinerja dan Isu Strategis
Penyusunan APBD harus selaras dengan tantangan pembangunan dan fokus pada sektor-sektor prioritas, seperti peningkatan kualitas pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta percepatan penurunan stunting.

Disiplin Teknis dan Digitalisasi Total
Seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, hingga penatausahaan anggaran wajib dilakukan secara end-to-end melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).

Wali Kota menegaskan pentingnya penguasaan teknis SDM perangkat daerah dalam mengoperasikan sistem tersebut.

Efisiensi Belanja dan Penguatan Pengawasan Internal
Wali Kota mengingatkan agar anggaran difokuskan pada kegiatan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Kita harus menggeser fokus dari spending ke investing, yakni belanja yang benar-benar menciptakan manfaat nyata,” tegasnya.

Beliau juga meminta agar Inspektorat Daerah memperkuat peran pengawasan dan seluruh SKPD membangun sistem pengendalian internal yang kuat guna memastikan APBD 2026 disusun secara prudent, transparan, dan berintegritas.

Sosialisasi Perwako 13/2025: Tata Kelola Perjalanan Dinas
Selain membahas Permendagri, kegiatan ini juga mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan perjalanan dinas.

Dalam arahannya, Wali Kota menekankan dua prinsip utama dalam implementasi peraturan ini:
Efektivitas Tujuan dan Prioritas Anggaran
Setiap perjalanan dinas harus memiliki urgensi dan kontribusi yang jelas terhadap pencapaian kinerja daerah.

“Tidak boleh ada perjalanan yang bersifat rekreasi terselubung,” tegasnya.

Tertib Administrasi dan Pertanggungjawaban Mutlak
Seluruh bukti pengeluaran harus sah, lengkap, dan dilaporkan tepat waktu.

Para bendahara dan pejabat penatausahaan keuangan diminta melaksanakan fungsi pengawasan dengan disiplin dan tanggung jawab.

Tujuan dan Harapan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs. Gerardus Mogi, M.A.P., dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman terhadap isi dan substansi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Menyelaraskan penyusunan APBD Kota Tomohon Tahun 2026 dengan arah kebijakan fiskal nasional.
Meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Memperkuat kepatuhan terhadap regulasi perjalanan dinas.

Peserta dan Narasumber
Kegiatan ini turut dihadiri oleh narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., para anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *