PANGKEP – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan membentuk lima Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat melalui peningkatan literasi keimigrasian hingga tingkat desa.
Kegiatan pembentukan Desa Binaan Imigrasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Pangkep, Selasa (23/6/2026), dan dihadiri unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat keamanan, perangkat kecamatan, serta pemerintah desa yang ditetapkan sebagai lokasi DBI Tahun 2026.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah preventif Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian melalui pendekatan edukatif dan partisipatif masyarakat. Program ini berfokus pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman dan sesuai ketentuan.
Bupati Pangkajene dan Kepulauan yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Muhammad Thamrin Taba, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut dan penunjukan Kabupaten Pangkep sebagai lokasi Desa Binaan Imigrasi.
Menurutnya, tingginya mobilitas masyarakat serta potensi kerentanan terhadap praktik pekerja migran nonprosedural dan perdagangan orang menjadi tantangan yang memerlukan perhatian bersama. Karena itu, pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh melalui penguatan edukasi, peningkatan kewaspadaan, dan deteksi dini hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, menegaskan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tingkat paling dasar.
“Program Desa Binaan Imigrasi merupakan upaya preventif Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pengiriman pekerja migran nonprosedural. Melalui sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat, perlindungan warga diharapkan dapat berjalan lebih efektif,” ujar Friece.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan menyerahkan Surat Keputusan Desa Binaan Imigrasi kepada lima desa yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi Tahun 2026, yakni Desa Bulu Cindea, Desa Tompo Bulu, Desa Biring Ere, Desa Pammas, dan Desa Mandalle.
Pemerintah Kabupaten Pangkep juga menyerahkan sertifikat kepada desa binaan serta bantuan sosial sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program.
Melalui program ini, desa diharapkan mampu menjadi pusat informasi keimigrasian, membangun sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mencegah praktik TPPO, TPPM, dan migrasi nonprosedural di masyarakat.
(*/Red)














