Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHManadoSulut

Instruksi Baru Gubernur Yulius Selvanus: Siswa Dilarang Gunakan HP Saat Jam Pelajaran

956
×

Instruksi Baru Gubernur Yulius Selvanus: Siswa Dilarang Gunakan HP Saat Jam Pelajaran

Sebarkan artikel ini

MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menerbitkan Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di lingkungan satuan pendidikan di Provinsi Sulawesi Utara.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman, sehat, serta ramah anak.

Example 300x600

Instruksi gubernur ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, kepala biro di Sekretariat Daerah, kepala satuan pendidikan di semua jenjang, organisasi dan lembaga perlindungan anak, hingga orang tua serta masyarakat.

Dalam instruksi itu diatur penerapan pembatasan penggunaan telepon seluler di satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga SLB dan sederajat.

Beberapa ketentuan yang diberlakukan antara lain peserta didik dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

Selain itu, telepon seluler milik siswa diwajibkan disimpan di tempat khusus yang disediakan pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.

Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan seizin guru.

Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan juga diminta melakukan langkah pencegahan terhadap akses dan penyebaran konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
(*/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *