SULUT — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video di media sosial yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado mengenai sektor pertambangan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, menjelaskan bahwa sejumlah isu yang disampaikan dalam video tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Salah satu poin yang disorot adalah terkait keberadaan konsesi Kontrak Karya di Sulawesi Utara. Berdasarkan data Dinas ESDM, saat ini terdapat lima perusahaan pemegang Kontrak Karya dengan komoditas mineral logam emas yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Bolaang Mongondow, Minahasa Utara, Bitung, Bolaang Mongondow Utara, hingga Kepulauan Sangihe.
Selain itu, isu ketimpangan luasan wilayah tambang juga menjadi perhatian. Disebutkan bahwa luas Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jauh lebih besar dibandingkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang saat ini berjumlah 63 blok dengan luas sekitar 5.447,70 hektare.
Menanggapi hal tersebut, Rabu (25/3/2026). Fransiscus mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah mengusulkan pengembangan WPR pada tahun 2025. Namun, sekitar 49 blok usulan dengan luas kurang lebih 4.267,47 hektare masih berada dalam wilayah konsesi Kontrak Karya dan IUP, sehingga hingga kini masih dalam proses pembahasan bersama pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian tumpang tindih wilayah tersebut harus melalui mekanisme penciutan wilayah konsesi, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemprov Sulut tetap aktif mendorong percepatan proses tersebut serta berkoordinasi dengan perusahaan pemegang izin agar sebagian wilayah dapat dilepas untuk kepentingan masyarakat.
Fransiscus juga menekankan bahwa penetapan WPR tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari kajian teknis, lingkungan, hingga aspek sosial. Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk penyusunan dokumen teknis sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Tahapan ini membutuhkan waktu dan koordinasi lintas instansi, sehingga tidak bisa dilakukan secara instan,” jelasnya.
Terkait tuntutan agar pemerintah daerah mencabut Kontrak Karya, Fransiscus menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Ia menjelaskan bahwa Kontrak Karya merupakan perjanjian antara pemerintah pusat dan perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Dengan berlakunya regulasi tersebut, kewenangan pengelolaan pertambangan, termasuk IUP mineral logam, kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Hal ini membuat peran pemerintah daerah lebih terbatas pada fungsi pengawasan.
Meski demikian, Pemprov Sulut tetap berkomitmen menjalankan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya pada aspek lingkungan hidup, kehutanan, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Pemerintah daerah juga memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan guna meminimalisir potensi konflik.
Sementara itu, terkait tudingan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak berpihak kepada rakyat, Fransiscus menilai hal tersebut tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah justru telah melakukan revisi RTRW guna menata ulang kawasan pertambangan.
Sebelumnya, hampir seluruh wilayah Sulawesi Utara masuk dalam kawasan pertambangan berdasarkan peta wilayah pertambangan nasional. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap lingkungan serta konflik pemanfaatan ruang dengan sektor lain seperti pertanian, perikanan, dan permukiman.
Melalui revisi RTRW, pemerintah kemudian membatasi kawasan pertambangan hanya pada wilayah yang memiliki potensi dan layak dikembangkan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal.
Terkait tudingan bahwa RTRW merupakan bentuk oligarki berkedok rakyat, Fransiscus menegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar. Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah justru diarahkan untuk memperkuat peran masyarakat, khususnya melalui pengembangan WPR.
Selain itu, pemerintah juga mendorong perusahaan pemegang Kontrak Karya dan IUP untuk menerapkan prinsip Good Mining Practice, termasuk dalam aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Di sisi lain, Pemprov Sulut terus memperjuangkan penciutan wilayah konsesi kepada pemerintah pusat agar sebagian wilayah dapat dialihkan menjadi WPR dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.
“Seluruh langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkas Fransiscus.
(*/Red)
















