Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBlogDAERAHNASIONALTomohon

Nasib WLMM di MK 4-5 Februari. CSSR Berpeluang Dilantik Februari, karena…

6402
×

Nasib WLMM di MK 4-5 Februari. CSSR Berpeluang Dilantik Februari, karena…

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID,TOMOHON – Persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) segera memasuki tahap menentukan bagi nasib keberuntungan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM). Sedangkan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) berpeluang dilantik tanggal 6 Februari 2025.

Setelah menuntaskan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, Bawaslu dan Pihak Terkait, Majelih Hakim Kontitusi MK, mengadakan Rapat Permuayawaratan Hakim (RPH), untuk memutuskan suatu perkara diteruskan atau tidak.

Example 300x600

Dikutip dari tempo.co Wakil Ketua MK Saldi Isra berharap daerah yang gugatannya diputuskan dismissal atau tidak dilanjutkan, bisa diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025.

“Ketetapan dismissal itu akan diumumkan sebelum waktu pelantikan, yaitu pada 4 dan 5 Februari 2025,” kata dia ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel II, Kamis ( 30/1/2025).

Jika memungkinkan, ia berharap paslon yang dinyatakan tidak berlanjut di MK bisa dilantik bersama dengan paslon yang tidak memiliki sengketa hukum.

Pada agenda pengucapan dismissal, MK langsung memutuskan apakah gugatan diterima atau tidak. Jika tak diterima, perkaranya tidak dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Namun, terhadap gugatan yang dinyatakan sah oleh MK, proses persidangan tetap berjalan.

Menurut Saldi semua pihak yang berperkara akan dipanggil, mereka akan lanjut atau tidak, dan di sidang itulah disampaikan hasilnya.

Bagi perkara yang tetap berlanjut agendanya pembuktian dari para pihak terkait. “Mulai sekarang, kecuali diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti,” tegas Saldi.

Akankah ambisi Wenny Lumentut merebut kursi Wali Kota Tomohon dari Caroll Senduk, putusan MK di sidang dismissal itu sangat menentukan.

Sebaliknya apakah Caroll Senduk tetap melanjutkan jabatannya dengan dilantik pada Februari sesuai jadwal baru yang direncanakan akan dilakukan serentak antara tanggal 18-20, atau nanti di jadwal berikutnya, tinggal menunggu penentuannya.

Dalam beberapa pekan terakhir, pelantikan pejabat yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon 22 Maret 2024 lalu, terus dijadikan bahasan media lokalan Manado dengan harapan dapat mendiskualifikasi Caroll Senduk, sehingga kemenangan beralih ke WLMM.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat diharapkan dapat ‘menolong’ argumen pengamat lokalan media tersebut dengan menyatakan pelantikan tersebut tak berizin alias ilegal, sehingga melanggar ketentuan Pemilu.

Tapi, sepertinya harapan itu hanya akan “bertepuk sebelah tangan” saja. Sebuah sumber resmi di Pemkot Tomohon menegaskan Kemendagri tetap kukuh pada butir C dan D surat Nomor 100.2.2.6/6846/OTDA Tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tomohon, tertanggal 5 September 2024 yang ditujukan kepada Gubernur Sulut dan ditembuskan ke Mendagri dan Walikota Tomohon.

Surat ini menurut Ralph Poluan, SH sebagai Kuasa Hukum Pihak Terkait, saat sidang kedua 22 Januari lalu, sudah diterima dan disahkan Majelis Hakim MK sebagai bukti.

Sejalan dengan itu, KPU dan Bawaslu telah pula menyatakan tidak ada hal yang dilanggar dalam pencalonan maupun pada pleno hasil perhitungan suara yang kemenangannya diraih paslon CSSR.

“Hasil konsultasi kami beberapa hari lalu, Kemendagri memastikan menjadi saksi ahli untuk memperjelas soal legalitas pelantikan (Pejabat Tomohon) itu, dengan catatan jika sidang (masih) berlanjut,” terang sumber yang ditemui di sela-sela upacara HUT ke-22 Kota Tomohon, Kamis (30/1/2025).

“Tim Hukum CSSR yang merupakan kolaborasi PDIP-Gerindra, dari bukti yang kami ajukan dan patahnya dalil penggugat, berkeyakinan (gugatan) itu lemah,” tukas Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang undangan, Oktavianus Mende SH.M.Kn Poluan.(*/TIM)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *