MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut oleh Pemprov Sulut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Jalan Raya Manado-Bitung, Senin (2/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi para wakil ketua, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
LHP BPK RI diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Anang Hernady, SH, kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE. Prosesi tersebut disaksikan Wakil Gubernur Victor J. Mailangkay, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen, profesional, dan objektif. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
“Tahun Anggaran 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan sekaligus peluang. Di tengah tuntutan efisiensi belanja dan penguatan disiplin fiskal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mampu menjaga kinerja keuangan daerah dengan baik,” ujar Yulius.
Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari total anggaran. Kondisi fiskal daerah juga tetap terjaga yang ditunjukkan dengan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177,13 miliar.
Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalami peningkatan signifikan, dari Rp10,78 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp11,50 triliun pada tahun 2025 atau bertambah sekitar Rp710,66 miliar. Peningkatan tersebut terutama ditopang oleh kenaikan nilai aset tetap yang mencapai Rp8,48 triliun serta investasi jangka panjang sebesar Rp839,47 miliar.
Di sisi lain, kewajiban daerah berhasil ditekan dari Rp1,26 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp849,77 miliar pada tahun 2025, atau berkurang sekitar Rp414 miliar.
Selain capaian di bidang pengelolaan keuangan, Gubernur Yulius juga memaparkan sejumlah keberhasilan pembangunan yang diraih Sulawesi Utara sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Salah satunya adalah revitalisasi Museum Negeri Sulawesi Utara yang kini berkembang menjadi pusat edukasi sekaligus destinasi wisata budaya modern dan telah diresmikan oleh Menteri Kebudayaan RI pada 22 Mei 2026.
Sulawesi Utara juga mencatat sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja.
Berbagai penghargaan turut diraih Pemprov Sulut, di antaranya penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi untuk kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting pada Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional Sulawesi, serta penghargaan Terbaik II dalam pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tingkat regional.
Meski kembali meraih opini WTP, Gubernur Yulius mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak berpuas diri. Menurutnya, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Temuan pemeriksaan yang berulang harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti secara konsisten agar tidak menjadi persoalan yang terus berulang dari tahun ke tahun,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi mendukung kemajuan Sulawesi Utara dan kesejahteraan masyarakat.
(*)Red)














