Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAHNASIONALPemerintahan

Pemkab Tana Toraja dan Ditjen Imigrasi Bahas Peluang Pembentukan Kantor Imigrasi Baru

553
×

Pemkab Tana Toraja dan Ditjen Imigrasi Bahas Peluang Pembentukan Kantor Imigrasi Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Upaya menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat kepada masyarakat terus didorong Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Hal tersebut ditandai dengan pertemuan antara Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Rabu (10/6).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tana Toraja. Audiensi berlangsung di Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan dan diterima langsung oleh Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Eko Budianto bersama Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ibnu Ismoyo.

Sejumlah isu strategis terkait pelayanan keimigrasian menjadi fokus pembahasan, termasuk kebutuhan layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) dan kemudahan pengurusan paspor bagi masyarakat Tana Toraja.

Bupati Zadrak Tombeg mengungkapkan bahwa permohonan paspor di daerahnya menunjukkan tren yang cukup tinggi, terutama untuk keperluan ibadah umrah dan haji. Menurutnya, sebagian besar pemohon berasal dari kalangan lanjut usia sehingga akses pelayanan yang lebih dekat dan mudah sangat dibutuhkan.

Sebagai bentuk keseriusan mendukung peningkatan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyatakan kesiapan menghibahkan lahan seluas satu hektar untuk mendukung rencana pembangunan kantor imigrasi di wilayah tersebut.

Kakanwil Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, menjelaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah telah dilakukan secara intensif. Bahkan, tim telah meninjau langsung lokasi yang disiapkan sebagai aset hibah. Proses administrasi juga telah melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.

Menanggapi usulan itu, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Eko Budianto menegaskan bahwa lokasi kantor imigrasi harus berada di kawasan yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat. Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas tanah dan status aset yang akan dihibahkan.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Ibnu Ismoyo menyampaikan bahwa aset hibah yang telah dilengkapi bangunan akan menjadi nilai tambah dalam proses penilaian. Kebijakan pemerintah saat ini lebih mengutamakan pemanfaatan dan renovasi aset yang tersedia dibanding pembangunan gedung baru.

Sebagai langkah lanjutan, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menyiapkan kajian komprehensif yang memuat data penerbitan paspor dan pelayanan izin tinggal WNA dalam tiga tahun terakhir. Data tersebut akan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam proses pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Tana Toraja.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *