Scroll untuk baca artikel
BeritaDAERAHKANAL IBUKOTANASIONAL

PP TIM Desak Menteri ESDM Cabut Persetujuan PoD-I Tangkulo Blok Andaman

5
×

PP TIM Desak Menteri ESDM Cabut Persetujuan PoD-I Tangkulo Blok Andaman

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mencabut persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di depan Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ketua Umum PP TIM, Ir. H. Muslim Armas, mengatakan persetujuan PoD-I dinilai mengabaikan aspirasi Pemerintah Aceh. Menurutnya, Gubernur Aceh sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM yang meminta agar penandatanganan PoD ditunda hingga tercapai kesepakatan bersama.

“Kami sangat menyesalkan tindakan Menteri ESDM yang tetap menandatangani PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman, padahal sudah ada permintaan resmi dari Gubernur Aceh untuk menundanya. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap kekhususan Aceh,” ujar Muslim Armas dalam keterangannya.

Dalam aksi tersebut, tokoh Aceh sekaligus Senator Aceh periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., juga menyampaikan orasi politik. Ia meminta pemerintah pusat memberikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam Aceh.

“Cukup sudah memiskinkan rakyat Aceh. Pusat jangan hanya mengambil migas Aceh tanpa memberikan manfaat bagi rakyat Aceh. Jangan sampai pengelolaan sumber daya alam kembali memicu konflik seperti yang pernah terjadi pada masa lalu,” kata Fachrul Razi.
PP TIM menyoroti skema bagi hasil yang tercantum dalam PoD-I. Organisasi tersebut menyebut kontraktor asing memperoleh porsi bagi hasil sebesar 96 persen, sedangkan negara memperoleh 4 persen. Dari bagian negara tersebut, Aceh disebut hanya menerima sekitar 1,2 persen.

Menurut PP TIM, skema tersebut tidak mencerminkan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain menyampaikan penolakan terhadap PoD-I, PP TIM juga mengajukan sejumlah usulan. Di antaranya meminta agar pengolahan gas Blok Andaman dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja.

PP TIM juga mendorong pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh bersinergi dalam pengembangan hilirisasi industri sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, termasuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada energi.

Selain itu, PP TIM meminta pemerintah pusat menghormati peran Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Koordinator Lapangan PP TIM, Fakhrullazi, berharap pemerintah pusat mempertimbangkan aspirasi masyarakat Aceh demi menjaga stabilitas dan perdamaian di daerah.

“Kami meminta Pemerintah Pusat tidak memicu potensi konflik baru akibat ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Berikan hak Aceh secara adil demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan perdamaian,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ESDM terkait tuntutan yang disampaikan PP TIM maupun mengenai skema bagi hasil dalam PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman.

(*/Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *