Scroll untuk baca artikel
ManadoPemerintahanSulut

Pemprov Sulut Tegas: Investasi Wajib Taat Hukum, Ramah Lingkungan, Tak Boleh Rugikan Masyarakat

1858
×

Pemprov Sulut Tegas: Investasi Wajib Taat Hukum, Ramah Lingkungan, Tak Boleh Rugikan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi investasi yang mengabaikan hukum, merusak lingkungan, atau mengabaikan kepentingan masyarakat. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas PT Futai di Kota Bitung, Pemprov memastikan seluruh dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., dan Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., pemerintah menegaskan bahwa Sulawesi Utara tetap terbuka bagi investasi. Namun, investasi yang diterima harus berkualitas, taat hukum, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan, menegaskan pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha, tetapi pada saat yang sama tidak akan mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat.

“Sulawesi Utara terbuka bagi seluruh investor yang berkomitmen membangun daerah secara bertanggung jawab. Investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Itulah fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Jemmy.

Menyikapi berbagai aspirasi masyarakat terkait aktivitas PT Futai di Kota Bitung, Pemprov Sulut menyatakan menghormati proses pengawasan dan penegakan hukum yang tengah dilakukan instansi berwenang. Pemerintah menegaskan tidak akan mendahului hasil pemeriksaan, namun memastikan setiap laporan atau dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pemprov juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), membangun hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar, serta menjadikan kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab lingkungan sebagai prinsip utama dalam menjalankan usaha.

Hingga tahun 2026, Sulawesi Utara memiliki 114 perusahaan industri besar dan menengah yang tersebar di 11 kabupaten/kota. Sementara sektor UMKM masih mendominasi struktur ekonomi daerah dengan sekitar 98 persen dari total pelaku usaha di 15 kabupaten/kota.

Besarnya potensi investasi tersebut, menurut Pemprov, harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen menjaga lingkungan. Pemerintah menegaskan hanya investasi yang sehat, berkelanjutan, dan bertanggung jawab yang akan menjadi mitra dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *