Scroll untuk baca artikel
BlogManadoPemerintahanPOLITIKSulut

Gubernur YSK Instruksikan Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol Sulut

1842
×

Gubernur YSK Instruksikan Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol Sulut

Sebarkan artikel ini

MANADO, – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempercepat proses administrasi dan penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026.

Instruksi tersebut disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026).

Total bantuan keuangan yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk sembilan partai politik mencapai Rp1.753.068.000. Besaran bantuan ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024, dengan nilai bantuan sebesar Rp1.200 per suara sah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Johnny Alexander Suak, S.E., M.Si., mengatakan percepatan administrasi menjadi perhatian jajaran Kesbangpol agar proses penyaluran dapat berjalan efektif, tertib, dan tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi Bapak Gubernur jelas, proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat,” ujar Johnny.

Ia menjelaskan, bantuan keuangan partai politik bukan hanya dukungan anggaran, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kelembagaan partai, pendidikan politik, kaderisasi anggota, serta meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi.

Adapun alokasi bantuan keuangan kepada sembilan partai politik berdasarkan suara sah Pemilu 2024 yakni:

  • PDI Perjuangan: Rp722.422.800
  • Partai Golkar: Rp256.550.400
  • Partai Demokrat: Rp199.333.200
  • Partai NasDem: Rp193.828.800
  • Partai Gerindra: Rp150.116.400
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp78.934.800
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rp59.340.000
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp47.136.000
  • Partai Perindo: Rp45.405.600

Delapan Partai Tandatangani BAST

Dalam kegiatan penandatanganan BAST pada Selasa (15/9/2026), sebanyak delapan partai politik hadir memenuhi undangan Pemprov Sulut.

Kedelapan partai tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKB, PSI, PKS, dan Partai Perindo.

Sementara Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan BAST karena masih melengkapi dokumen pengajuan permohonan bantuan keuangan serta Surat Keputusan Kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara.

Pemprov Sulut tetap memberikan kesempatan kepada Partai Golkar untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Johnny menegaskan, proses penandatanganan BAST merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan penyaluran bantuan keuangan negara berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap seluruh Partai Politik memanfaatkan bantuan ini sesuai peruntukannya, terutama untuk pendidikan politik, kaderisasi dan penguatan kelembagaan partai,” katanya.

Bantuan keuangan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.

Pemprov Sulut menyatakan bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan dengan partai politik sekaligus mendukung penyelenggaraan demokrasi, stabilitas politik, dan pembangunan daerah.

Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *