Scroll untuk baca artikel
ManadoPemerintahanSulut

BERITA HARI INISELASA, 15 SEPTEMBER 2026

1802
×

BERITA HARI INISELASA, 15 SEPTEMBER 2026

Sebarkan artikel ini

Pemprov Sulut Distribusikan 2,4 Ton Cabai Rawit dari Probolinggo, Harga Maksimal Rp57 Ribu per Kilogram

MANADO, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Bank Indonesia (BI) memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah dengan memfasilitasi distribusi 2,4 ton cabai rawit merah varietas Patalan dari Probolinggo, Jawa Timur, ke Sulawesi Utara.

Pasokan cabai tersebut mulai disalurkan kepada pedagang di Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Selatan pada Selasa (15/9/2026).

Distribusi dilakukan melalui skema Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) Bank Indonesia. Cabai dikirim melalui jalur udara dengan rute Probolinggo–Bandara Juanda–Bandara Sultan Hasanuddin Makassar–Bandara Sam Ratulangi Manado.

Pengiriman ditargetkan tiba di Manado pada Senin (14/9/2026) malam. Biaya distribusi difasilitasi melalui mekanisme reimburse FDP Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya memperlancar arus komoditas pangan dari daerah surplus ke daerah yang membutuhkan.

Pemprov Sulut bersama BI menargetkan cabai tersebut dapat dijual kepada masyarakat dengan harga konsumen maksimal Rp57.000 per kilogram, sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Harga tersebut telah memperhitungkan margin distributor dan pengecer. Dengan demikian, distribusi diharapkan mampu menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen sekaligus memastikan rantai pasok tetap berjalan.

Tahap Awal untuk Manado, Minut dan Minsel

Pada tahap awal, sebanyak 2,4 ton cabai rawit merah didistribusikan ke wilayah yang menjadi bagian dari pemantauan inflasi, yakni Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Penyaluran dilakukan melalui pedagang utama pasar yang terdaftar dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Para pengecer yang menjual cabai hasil fasilitasi tersebut juga akan terlebih dahulu didata agar proses distribusi hingga penjualan dapat dipantau.

Distribusi dan Penjualan Diawasi

Pengawasan dilakukan Satgas Pangan dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Pada Senin malam, TPID mengoordinasikan penerimaan cabai yang tiba di Manado, termasuk proses penerimaan dan penataan distribusi di Pasar Bersehati.

Selanjutnya, pada dini hari Selasa (15/9/2026), pengiriman cabai untuk wilayah Minahasa Utara dan Minahasa Selatan dikawal Dinas Ketahanan Pangan dan Satgas Pangan menuju titik-titik pembagian yang telah ditentukan.

Sekitar pukul 06.30 WITA, cabai ditargetkan mulai disalurkan kepada pedagang di Manado, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.

Pengawasan dilakukan sepanjang proses distribusi hingga penjualan kepada konsumen untuk memastikan komoditas yang memperoleh fasilitasi distribusi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak dijual melebihi harga yang telah ditetapkan.

Jaga Pasokan dan Stabilkan Harga

Fasilitasi distribusi tersebut merupakan bagian dari langkah Pemprov Sulut dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, terutama komoditas yang berkontribusi terhadap pergerakan inflasi.

Dengan mendatangkan cabai dari daerah sentra produksi seperti Probolinggo, pemerintah berupaya memperkuat ketersediaan pasokan di Sulawesi Utara sekaligus mengurangi tekanan harga akibat keterbatasan pasokan dan biaya distribusi.

Sinergi Pemprov Sulut, Bank Indonesia, Satgas Pangan, TPID, Dinas Ketahanan Pangan serta pelaku distribusi diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga.

Pemprov Sulut mengajak pedagang dan seluruh pelaku distribusi mematuhi ketentuan harga serta tidak mengambil keuntungan secara berlebihan yang dapat membebani masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pengendalian inflasi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *