Scroll untuk baca artikel
ManadoPemerintahanSulut

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemprov Sulut Tekankan Efisiensi Anggaran dan Penguatan Fiskal Daerah

1540
×

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pemprov Sulut Tekankan Efisiensi Anggaran dan Penguatan Fiskal Daerah

Sebarkan artikel ini

MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Jumat (14/8/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD Sulut Tahun Anggaran 2027.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas kerja sama serta pembahasan konstruktif hingga tercapainya kesepakatan KUA dan PPAS 2027.

Menurut Gubernur, penandatanganan kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi tahapan administratif dalam proses penganggaran daerah, tetapi juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.

Kesepakatan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi fondasi dalam penyusunan Rancangan APBD 2027 yang diharapkan realistis, bertanggung jawab, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.

Ruang Fiskal Terbatas

Gubernur mengatakan penyusunan KUA dan PPAS 2027 dilakukan di tengah kondisi ruang fiskal yang terbatas serta belum pastinya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan kehati-hatian dalam menyusun kebijakan anggaran. Namun, keterbatasan fiskal dinilai tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghentikan pembangunan.

Sebaliknya, pemerintah daerah perlu menentukan skala prioritas, melakukan efisiensi, memperkuat koordinasi, serta mencari sumber pembiayaan lain yang memungkinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Sulut juga memastikan dukungan terhadap program-program prioritas nasional tetap dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pada saat yang sama, pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat Sulawesi Utara tidak boleh dikorbankan.

Karena alokasi final TKD dari pemerintah pusat belum ditetapkan secara definitif, KUA dan PPAS 2027 disusun dengan pendekatan yang prudent, adaptif, dan antisipatif. Penyesuaian akan dilakukan ketika alokasi TKD definitif telah ditetapkan pemerintah pusat dan masuk pada tahap penyusunan Rancangan APBD 2027.

Fokus pada Pelayanan dan Penguatan PAD

Meskipun menghadapi keterbatasan fiskal, pemerintah provinsi tetap mengarahkan belanja daerah pada kebutuhan prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat, termasuk pemenuhan Mandatory Spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Selain itu, penguatan kemandirian fiskal daerah menjadi salah satu perhatian melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Optimalisasi PAD, menurut Gubernur, tidak semata-mata dilakukan dengan meningkatkan penerimaan, tetapi juga melalui perbaikan sistem, penguatan digitalisasi, peningkatan kepatuhan, pencegahan kebocoran, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemprov Sulut juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk mendorong dukungan pendanaan melalui APBN bagi berbagai kebutuhan pembangunan strategis di daerah.

Selain itu, kerja sama dengan dunia usaha, BUMN, BUMD dan berbagai pihak lainnya akan terus dikembangkan melalui skema pembiayaan kreatif, termasuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta optimalisasi program CSR dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tahun 2027 disebut sebagai tahun ketiga atau tahap akselerasi pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2029. Seluruh kebijakan dalam KUA dan PPAS 2027 diarahkan untuk mendukung visi pembangunan daerah, yakni “Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

Gubernur menegaskan bahwa anggaran tidak boleh hanya dipandang sebagai angka dalam tabel pendapatan dan belanja. Di balik setiap anggaran terdapat kebutuhan masyarakat, pelayanan publik, pembangunan yang harus dilanjutkan, serta harapan masyarakat yang harus dijawab.

Karena itu, setiap kebijakan penganggaran diarahkan pada program yang mampu memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga pelayanan dasar dan terus mendorong inovasi di tengah keterbatasan fiskal. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD diminta untuk terus membangun sinergi dengan tujuan yang sama, yakni menghadirkan Sulawesi Utara yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.

Kesepakatan KUA dan PPAS 2027 diharapkan menjadi landasan kuat dalam penyusunan Rancangan APBD 2027 yang berkeadilan, realistis, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Anggaran boleh terbatas, tetapi semangat pelayanan tidak boleh terbatas. Ruang fiskal boleh sempit, tetapi inovasi tidak boleh berhenti,” tegas Gubernur dalam sambutannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *