MAMUJU TENGAH, 6 September 2026 — Kebakaran lahan di kawasan Gunung Rea, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, kebun milik seorang petani, Rahmanuddin alias Bapak Danu (41), warga Desa Tobadak, dilaporkan terbakar di Dusun Karomana, Desa Salulekbo Mambi, Kecamatan Topoyo.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 08.15 WITA. Rahmanuddin kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Mamuju Tengah pada 1 September 2026 karena merasa dirugikan akibat kebakaran yang menghanguskan kebunnya.
Dalam laporan pengaduan tersebut, Masdir (40), seorang petani setempat, tercatat sebagai salah satu saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor Aduan/B/192/IX/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar.
Kebakaran Disebut Meluas ke Lahan Warga
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, kebakaran tidak hanya terjadi di kebun milik Rahmanuddin. Sejumlah lahan warga di sekitar kawasan Gunung Rea, khususnya wilayah Salu Kadundung, juga disebut terdampak.
Masyarakat memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 10 hektare. Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan dan perlu diverifikasi melalui pengukuran serta pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.
Polisi Pasang Police Line
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Mamuju Tengah mendatangi lokasi pada 2 September 2026.
Petugas kemudian memasang police line pada area yang diduga berkaitan dengan lokasi kejadian. Pemasangan garis polisi dilakukan untuk menjaga lokasi agar tidak mengalami perubahan sebelum pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, persoalan baru muncul beberapa hari kemudian.
Pada 5 September 2026, police line yang sebelumnya dipasang aparat kepolisian tersebut diduga telah dirusak dan dibongkar oleh seseorang.
Masyarakat menduga tindakan tersebut dilakukan oleh A S. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penyelidikan serta pembuktian dari aparat penegak hukum.
Karena itu, hingga proses hukum berjalan, tidak dapat disimpulkan bahwa A S alias Sudirman merupakan pelaku perusakan atau pembongkaran police line.
Dugaan Aktivitas Pembukaan Lahan
Kasus kebakaran ini juga memunculkan kembali sorotan masyarakat terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan Gunung Rea.
Sebelumnya, warga mengaku melihat adanya dugaan penggunaan alat berat untuk membuka lahan di kawasan tersebut. Aktivitas itu disebut-sebut berkaitan dengan pembukaan areal yang oleh masyarakat disebut berada di kawasan hutan.
Muncul pula informasi mengenai dugaan penyewaan alat berat oleh pihak tertentu untuk melakukan aktivitas pembukaan lahan.
Namun, siapa pihak yang melakukan aktivitas tersebut, siapa pemilik atau penyewa alat berat, serta apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen perizinan oleh instansi terkait.
Status Lahan Gunung Rea Perlu Diperjelas
Di tengah kasus kebakaran, status hukum dan penguasaan lahan di kawasan Gunung Rea menjadi persoalan penting yang dinilai perlu diperjelas.
Menurut keterangan masyarakat, sebagian lahan yang selama ini dikelola warga melalui Kelompok Tani Salu Kadundung disebut memiliki izin atau dasar pengelolaan. Sementara sebagian wilayah lainnya disebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perbedaan status tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Jika suatu areal memang telah memiliki izin pengelolaan, maka perlu diperjelas jenis izin, luas areal, dasar penerbitan, batas koordinat, masa berlaku, serta instansi yang menerbitkannya.
Sebaliknya, apabila terdapat areal yang masuk dalam kawasan HPT, setiap aktivitas pembukaan lahan, penggunaan alat berat, penebangan, pembakaran maupun penguasaan kawasan harus dipastikan sesuai dengan ketentuan kehutanan dan perizinan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap status kawasan Gunung Rea serta legalitas aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Warga Desak Polisi Usut Kebakaran dan Police Line
Masyarakat adat dan petani yang selama ini beraktivitas di kawasan Gunung Rea wilayah Kadundung berharap Polres Mamuju Tengah mengusut secara menyeluruh rangkaian persoalan tersebut.
Sedikitnya terdapat dua hal utama yang diminta untuk ditelusuri.
Pertama, penyebab kebakaran yang mengakibatkan kebun Rahmanuddin alias Bapak Danu serta sejumlah lahan masyarakat ikut terbakar.
Kedua, dugaan perusakan dan pembongkaran police line yang sebelumnya dipasang aparat kepolisian pada 2 September 2026.
Jika nantinya terbukti bahwa police line sengaja dirusak atau dibongkar saat proses pemeriksaan masih berlangsung, masyarakat meminta polisi menelusuri motif dan pihak yang bertanggung jawab.
Warga juga meminta aparat mengklarifikasi dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan Gunung Rea, termasuk penggunaan alat berat, pihak yang melakukan atau memerintahkan kegiatan tersebut, serta dasar perizinannya.
Warga Minta Penyelidikan Tidak Berhenti pada Kebakaran
Masyarakat berharap penyelidikan tidak berhenti pada peristiwa kebakaran kebun milik Rahmanuddin.
Rangkaian kejadian mulai dari kebakaran, laporan masyarakat, pemasangan police line hingga dugaan pembongkaran garis polisi dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Selain itu, status kawasan Gunung Rea dan batas antara areal yang disebut memiliki izin pengelolaan Kelompok Tani Salu Kadundung dengan kawasan HPT juga dinilai perlu diverifikasi.
Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab kebakaran, status lahan, legalitas aktivitas pembukaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan A S alias Sudirman dalam pembongkaran police line serta dugaan aktivitas pembukaan kawasan hutan masih sebatas informasi yang perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
(Pewarta: FAD)













