Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHTNI/POLRI

Perwira Polisi Dipecat Tidak Hormat Usai Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Minta Rp175 Juta dari Korban

12405
×

Perwira Polisi Dipecat Tidak Hormat Usai Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Minta Rp175 Juta dari Korban

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID,SULTENG

  • Seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris (AKP) M dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti menjadi calo dalam proses penerimaan anggota Bintara Polri. AKP M dipecat usai menjalani Sidang Kode Etik pada Kamis, 6 Februari 2025.

Kasus ini terungkap saat AKP M meminta uang sebesar Rp175 juta dari seorang calon anggota Bintara Polri pada tahun 2022. Dengan memanfaatkan pangkatnya sebagai perwira di Polda Sulteng, AKP M meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu meluluskan korban dalam seleksi penerimaan anggota Polri. Korban pun percaya dan menyerahkan uang tersebut.

Example 300x600

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Djoko Wienarto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan oknum-oknum yang terlibat dalam praktik calo rekrutmen anggota Polri. “Ini menjadi momentum bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri serta menghilangkan stigma negatif masuk Polri bayar,” tegas Djoko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/2).

Djoko juga mengungkapkan bahwa modus operandi AKP M adalah dengan menjanjikan kelulusan dalam seleksi menjadi anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. “Modusnya menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang,” jelasnya.

Menanggapi kasus ini, Djoko menegaskan bahwa proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2025 tidak dipungut biaya sama sekali. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Kami mengimbau kepada masyarakat yang putra-putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025 ini, orang tua untuk tidak menggunakan jasa calo dan tidak melakukan KKN,” ucapnya.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan menghindari praktik-praktik yang merusak citra institusi kepolisian. (*/,RED)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *