Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHTomohon

Albert Tulus: Dinas Dukcapil Kota Timohon Siap Membuka Layanan Adminstrasi Kependudukan Pada libur Hari Raya Idul Fitri 2025

3941
×

Albert Tulus: Dinas Dukcapil Kota Timohon Siap Membuka Layanan Adminstrasi Kependudukan Pada libur Hari Raya Idul Fitri 2025

Sebarkan artikel ini

TOMOHON – Menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon siap membuka layanan adminstrasi kependudukan pada pra dan pasca libur Idul Fitri 2025.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tomohon, Albert Tulus, menegaskan pihaknya akan menjalankan instruksi Kemendagri itu dengan penuh tanggung jawab sesuai arahan.

Example 300x600

“Petugas kami siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan selama periode libur panjang. Disdukcapil tetap beroperasi seperti biasa, masyarakat tidak perlu khawatir tertunda dalam mengurus administrasi penting seperti KTP, KK, dan akta kelahiran,” tandas Tulus

Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan surat edaran penting terkait pelayanan administrasi kependudukan selama libur Hari Raya Idul Fitri 2025.

Surat bernomor 400.8/3995/Dukcapil ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas/Biro Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam edaran tersebut, Kemendagri menegaskan layanan Dukcapil akan tetap dibuka pada 28 Maret serta 3 hingga 4 April 2025, meskipun merupakan hari libur nasional. Hal ini diambil untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan dengan optimal demi kenyamanan masyarakat.

Kemendagri meminta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk:

Tetap membuka layanan pada tanggal yang telah ditentukan.

  • Melaporkan hasil pelayanan administrasi kependudukan kepada Kepala Dinas/Biro Provinsi sebelum pukul 15.00 waktu setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas/Biro Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi diminta untuk:

  • Melakukan koordinasi dan pemantauan layanan Dukcapil di tingkat kabupaten/kota.
  • Melaporkan hasil pelayanan ke Dirjen Dukcapil melalui PJ/Korwil sebelum pukul 16.00 waktu setempat.

Surat edaran ini ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd. (*/Red)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *