KANALSINDO.ID,TOMOHON – Pemerintah Pusat yang kini dipimpin Presiden…
DAERAH
Danlanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Audiensi Dengan Pangdam XIV/Hasanuddin
KANALSINDO.ID,MAKASAR – Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma…
Lucu, WLMM Gugat Keputusan KPU Tomohon ke MK, tapi Minta KPU Kapuas yang Menangkan Dirinya
KANALSINDO.ID || JAKARTA – Gugatan WLMM di Mahkamah…
Rayakan HUT Ke 52, DPC PDI-P Tomohon Nyatakan Sikap Megawati Jadi Ketum Kembali
KANALSINDO.ID,TOMOHON — Rayakan HUT Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan…
KN. Ular Laut-405 Bakamla RI Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores
KANALSINDO.ID,FLORES – KN. Ular Laut-405 milik Bakamla RI…
Sekdakot Edwin Roring Hadiri Rapat Paripurna Dewan Mewakili WalkotaTomohon
KANALSINDO.ID,TOMOHON — Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring,…
Paslon Bercahaya Gegerkan MK: Gugatan Pilkada Gorut Siap Guncang Demokrasi!
KANALSINDO.ID,JAKARTA – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil…
Wartawan Diori Parulian Ambarita Jadi Korban Penganiayaan, Proses Hukum Berjalan Cepat
KANALSINDO.ID, BEKASI – Wartawan Diori Parulian Ambarita, yang…
Warga Natar Bangkit Melawan PTPN: Perjuangan Bantahan Eksekusi Salah Objek Telah Terdaftar di Pengadilan Negeri Kalianda
Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelumnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Eksekusi Nomor 2236/PAN.W9.U4/HK.02/XII/2024 yang menetapkan eksekusi atas tanah seluas 4.984,41 hektar dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1997. Dalam keterangan yang tertulis jelas pada surat pemberitahuan eksekusi, tanah tersebut seharusnya berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar. Namun, fakta di lapangan berkata lain—rumah-rumah di Desa Natar yang menjadi sasaran, membuat warga terpukul, kecewa, dan geram.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


