JAKARTA — Firdaus Oiwobo bersama tim dari Law Firm M Firdaus Oiwobo resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri setelah surat kuasa mereka diterima pada Jumat, 13 Maret 2026.
Pendaftaran gugatan tersebut menandai kembalinya Firdaus Oiwobo beserta timnya untuk beracara di lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, setelah sebelumnya tidak dapat menjalankan aktivitas persidangan selama kurang lebih satu tahun.
Firdaus menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya kepada Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, atas kesempatan yang kembali diberikan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi titik awal baru bagi dirinya dan kantor hukum yang dipimpinnya untuk kembali menjalankan tugas sebagai advokat dalam proses peradilan.
Ia juga menilai, perkembangan ini mencerminkan adanya kemajuan dalam hubungan kelembagaan antara Mahkamah Agung dengan organisasi advokat, termasuk PEMBASMI, dalam mendukung sistem peradilan yang lebih terbuka dan profesional. (*/Red)
















