Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHSulut

Gubernur Julius Selvanus Launching Penyaluran Bantuan Beras Ke 15 Kabupaten/Kota

12
×

Gubernur Julius Selvanus Launching Penyaluran Bantuan Beras Ke 15 Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini

SULUT,– Gubernur Sulut Julius Selvanus, didampingi Wakil Gubernur Sulut Yohanes Victor Mailangkay dan Forkopimda secara resmi me-launching pelepasan bantuan beras untuk 15 Kabupaten/Kota dihalaman Kantor Gubernur, selasa 18 Juli 2025.

Gubernur dalam sambutannya, mengatakan, bantuan Pangan Beras ini adalah program pemerintah pusat berupa, penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah Pusat, yang dikelola Perum Bulog dan disalurkan ke daerah atau kelurahan/desa yang penerima bantuan.

Example 300x600

Menurut orang nomor satu Sulut itu, penyaluran bantuan bertujuan untuk membantu masyarakat mengurangi beban pengeluaran dalam upaya mengentas kemiskinan, menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi,” imbuhnya.

Sulawesi Utara dengan Kuota Penerima Bantuan Pangan (PBP) sebanyak : 138.676 PBP yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota Sulut.

Jumlah beras yang diterima,
10 Kg/PBP/bulan, untuk dua kali penyaluran masing-masing pada bulan Juni dan Juli 2025.

Disamping itu kata Gubernur, Pemprov. Sulut selama sembilan hari terakhir telah melakukan operasi pasar dan memberikan bantuan di wilayah yang membutuhkan,” tukasnya.

Selain membantu masyarakat juga dalam rangka menstabilkan harga bahan pangan dan dalam upaya menjaga inflasi agar tetap terkendali,” tandasnya.

Dikesempatan yang sama, Gubernur memerintahkan satgas pangan untuk bekerja sama dengan instansi terkait dalam meringankan beban masyarakat.

Saya berharap bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat dan tertib kepada yang berhak menerima sambil berharap apa yang kita lakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara,” harapnya.

Penulis  : Johny Lalonsang
Redaktur Kanalsindo.id


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *