Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bandar LampungBeritaBlogDAERAHNASIONAL

Informasi Sidang Putusan Sengketa Pilkada Dimajukan, KPU Pesawaran Belum Ada Payung Hukum

56
×

Informasi Sidang Putusan Sengketa Pilkada Dimajukan, KPU Pesawaran Belum Ada Payung Hukum

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID,PESAWARAN
Sidang putusan sengketa Pilkada akan di gelar pada Sabtu (4/2)-Minggu( 5/2) pekan depan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Panel II pada Kamis, (30/1).

Example 300x600

“Ini tanggal 4 dan 5 Februari diucapkan (putusan red). Bagi yang dismissal bisa digabung (pelantikannya), ” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan dari MK.

“Belum ada pemeritahuan resmi dari MK. Itu baru diucapkan dalam sidang dan belum ada payung hukumnya, ” kata Fery Ikhsan, Jumat (31/1).

Dia menjelaskan berdasarkan PMK no 14.2024 jadwal sidang putusan yaitu rentan tanggal 11-13 Feburari 2025 dan sejauh ini belum ada perubahan.

“Itu sebenarnya kan baru diucapkan oleh salah satu hakim dalam sidang lanjutan panel II pada, Kamis (30/1), jadi kami masih menunggu,”ujarnya.

Dia nenambahkan bahwa pada sidang putusan nanti semua pihak, di undang MK dan hadir untuk mendengarkan pembacaan dan penetapan putusan, 11-13 Februari 2025.

“Yang jelas kita masih berpatokan pada PMK no 14.2024, dan sejauh ini belum ada perubahan dan informasi resmi dari MK, ” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya jumlah perkara yang di register oleh MK total 309 perkara, 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara dan 237 untuk PHP Bupati dan Wakil Bupati. (Ansori)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *