SULUT — Jiwa humanisme yang di miliki orang nomor satu Sulawesi Utara itu kini teruji, YSK sapaan akrab Gubernur yang berlatar-belakang Militer ternyata jauh dari kesan “angker dan sangar” keberpihakannya kepada rakyat kecil patut diancungi jempol dan diberi apresiasi.
Bagaimana tidak, ketika banyak pihak termasuk anggota legislative meminta pemerintah agar segera menutup semua tambang illegal yang ada di Sulawesi Utara, berbeda sikap dengan Sang Gubernur, dalam pernyataannya YSK secara gamblang mengatakan,” Tambang Adalah Milik Rakyat Dan Harus Kembali Kepada Rakyat,” tegas-Nya.
Meski begitu kata Gubernur, seluruh kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat perlu di jaga termasuk tetap memelihara kelestarian lingkungan dan alam sekitarnya, kita perlu jaga kelestarian alamnya dan pemerintah harus hadir,” tandasnya.
Lanjut YSK “tidak perlu dengar tanggapan yang diluar sana namun tidak paham soal pertambangan apalagi, dia seorang perwakilan rakyat Sulut di DPR, dia warga Sulut tapi, tidak pro kepada rakyat. Kedepan tidak usah dipilih manusia macam begitu,” ujarnya.
Permasalahan lain yang kini tengah diupayakan Pemprov. Sulut yaitu terkait dengan RTRW, mantan Kabainstrahan Kemenhan RI mengatakan, pihaknya sementara mengejar agar RTRW segera selesai supaya pertumbuhan ekonomi Sulut kedepan berjalan dengan baik.
Selain itu Gubernur Yulius Selvanus, meminta masyarakat tidak risau dengan masalah pertambangan saat ini, semuanya akan tertata dengan baik. “Kalau pun ada riak-riak di luar itu hal biasa dan mungkin saja mereka belum paham tentang pertambangan,” jelasnya.
Di bagian lain, salah satu Pakar Hukum Tata Negara, Toar Palilingan, SH, MH angkat suara terkait persoalan yang terjadi di eks kontrak karya PT. Newmont Ratatotok.
Mantan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unsrat Manado dalam rilisnya kepada media Kanalsindo.id Sabtu, (15/3/25) menyampaikan sejumlah pokok-pokok pikiran sebagai pijakan buat pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan selanjutnya terkait dengan konflik yang terjadi belum ini.
Ada sejumlah hal yang perlu di pahami terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh tentang “dunia pertambangan. Mengutip pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tegas di tulis, Bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kutip Toar Palilingan.
Selanjutnya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara mengatur lebih lanjut tentangg hal tersebut. Kekayaan alam pengelolaannya dilakukan oleh pelaku ekonomi baik negara/bumn, swasta serta koperasi/masyarakat langsung dan mekanisme pengelolaan dilakukan melalui pola perijinan,” tambah Palilingan.
Mungkin untuk masyarakat kata Palilingan, bisa melalui koperasi atau perorangan namun, untuk lokasi di tentukan oleh pemerintah berada di Wilayah pertambangan Rakyat (WPR)bukan di sembarangan tempat,” ujarnya.
Lanjut Palilingan, penentuan WPR harus sudah melalui proses kajian konprehensif, matang dan mendalam. Biasanya lokasi WPR berdekatan dengan lokasi-lokasi tambang milik swasta maupun bumn karena, tempat tersebut memang mengandung mineral logam bebatuan,” jelasnyanya.
Menurutnya, untuk mengatasi masalah yang ada saat ini yakni, percepatan legalisasi lokasi penambangan agar tidak menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan. Dengan kata lain, aktifitas penambangan tetap berjalan, namun lingkungan dan alam sekitarnya terus terjaga dengan baik di satu sisi,
Sementara di pihak lain menjadi sumber pemasukan buat PAD lewat sektor perpajakan dan akan terus meningkat, tidak seperti pengelolaan tanpa ijin yang hanya dinikmati kalangan tertentu saja, dan rakyat dirugikan dari berbagai sektor.
WPR memang lokasinya hanya di khususkan buat Penambang Rakyat bukan di lokasi suka-suka sendiri, tapi sudah di tentukan. Sementara menurutnya, IPR bisa di berikan kepada perorangan masing-masing 5 ha dan koperasi sekitaran 20 ha tapi berada di dalam wilayah WPR,” sebut Palilingan.
Pemprov. Sulut dorong aja percepatan legallisasi lokasi agar segera turun lokasi-lokasi WPR yang sudah di usulkan. Mungkin sudah ada atau belum, saya tidak monitor lagi,” tutupnya.
Penulis : Johny Lalonsang
Redaktut Pelaksana Kanalsindo.id
________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.