Example floating
Example floating
DAERAHHUKRIM

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PWI Lombok Timur Masih Bergulir

3309
×

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PWI Lombok Timur Masih Bergulir

Sebarkan artikel ini

LOMBOK TIMUR,NTB — Penanganan dugaan penyelewengan dana hibah oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur itu dikabarkan masih berproses, meski lembaga tersebut telah beberapa kali berganti pucuk pimpinan.

Dugaan penyelewengan dana hibah ini dilaporkan oleh kelompok masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun, selama periode 2020 hingga 2023, PWI Lombok Timur menerima total dana hibah sebesar Rp700 juta dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Example 300x600

Kejari Akui Ada Kerugian Keuangan Daerah

Melalui siaran pers resmi, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyebutkan bahwa inspektorat daerah menemukan adanya indikasi kerugian keuangan daerah dalam penggunaan dana hibah tersebut.

“Ditemukan adanya kerugian keuangan daerah atas bantuan hibah uang Pemkab Lombok Timur kepada PWI Lombok Timur mulai tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023 sebesar Rp99.243.000,” demikian tertulis dalam siaran pers tersebut.

Temuan itu berdasarkan laporan hasil audit/pemeriksaan khusus atas dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran belanja hibah kepada PWI Lombok Timur Tahun Anggaran 2020–2023, dengan Nomor: 740.04/06.K/IRT/2024 tertanggal 10 Juni 2024.

Dalam laporan tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur menindaklanjuti temuan sesuai Pasal 5 Ayat 1 Nota Kesepahaman antara Kemendagri RI, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara RI Nomor: 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023.

PWI Lombok Timur Telah Kembalikan Kerugian Negara

Masih dalam siaran pers itu disebutkan, pihak terlapor, yakni PWI Lombok Timur di bawah kepemimpinan Hasanah Efendi, telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.
Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

Surat Tanda Setoran Pemkab Lombok Timur tanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp45 juta.

Surat Tanda Setoran Pemkab Lombok Timur tanggal 28 Juni 2024 sebesar Rp54.243.000.

Dengan demikian, total kerugian sebesar Rp99.243.000 telah dikembalikan sepenuhnya oleh pihak terlapor.

Status Kasus Masih Misterius

Meski kerugian keuangan negara telah dikembalikan, publik masih mempertanyakan apakah kasus ini akan terus berlanjut atau dihentikan. Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan perkara tersebut, Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, enggan memberikan komentar.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

(RY/TIM/RED)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *