Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaNASIONAL

Kebijakan Larangan Dokumentasi di PN Sorong Tuai Sorotan, Ketua PPWI: Ini Ancaman Serius bagi Transparansi Peradilan

3835
×

Kebijakan Larangan Dokumentasi di PN Sorong Tuai Sorotan, Ketua PPWI: Ini Ancaman Serius bagi Transparansi Peradilan

Sebarkan artikel ini

Foto bersama Ketua PN Sorong, YM. Ibu Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., (tengah, jas hitam) usai bincang Bersama Ketum PPWI Wilson Lalengke

SORONG — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong, YM. Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., menjadi sorotan publik usai mengemukakan kebijakan internal yang melarang pengambilan foto, video, dan perekaman dokumentasi baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Pernyataan itu disampaikan dalam wawancara terbatas pada Rabu (11/6/2025) di lingkungan PN Sorong.

Example 300x600

Larangan yang diberlakukan menyeluruh tersebut menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers nasional.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kebijakan itu tidak hanya bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap transparansi lembaga peradilan.

“Kebijakan Ketua PN Sorong itu jelas keliru. Pengadilan adalah lembaga publik yang wajib terbuka bagi masyarakat, termasuk dalam hal dokumentasi oleh media. Melarang liputan atau perekaman sama saja dengan menutup ruang pengawasan publik. Ini langkah mundur dalam demokrasi,” tegas Wilson Lalengke dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (11/6).

Ia juga menambahkan bahwa Mahkamah Agung seharusnya segera mengambil sikap dan mengingatkan seluruh jajaran peradilan untuk tunduk pada prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Kita berharap Mahkamah Agung tidak diam terhadap kebijakan yang menyimpang dari semangat reformasi peradilan. Penegakan hukum harus transparan, bukan dilakukan di balik pintu tertutup dengan dalih ketertiban,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak PN Sorong belum memberikan keterangan resmi tertulis mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pelarangan tersebut. Namun pernyataan Ketua PN Sorong menyebut larangan diberlakukan demi menjaga ketertiban dan integritas proses persidangan.

Pakar hukum dan aktivis kebebasan pers juga menyayangkan langkah itu. Mereka menilai dokumentasi oleh media—dalam batas yang diatur hukum—adalah bagian penting dari akuntabilitas pengadilan.

Kritik terhadap kebijakan PN Sorong diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh lembaga peradilan di Indonesia, agar tetap konsisten dalam menjunjung prinsip keterbukaan, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.(Dion/Red)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *