Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHPesawaran

Komisi II DPRD Kabupaten Pesawaran Minta KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran PSU

7603
×

Komisi II DPRD Kabupaten Pesawaran Minta KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran PSU

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN — DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, pada Rabu, 12 Maret 2025. Rapat ini membahas persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran.

Dalam notulen rapat yang beredar, DPRD Pesawaran meminta KPU Pesawaran untuk meminta perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon (paslon) peserta PSU. Usulan ini bertujuan menciptakan situasi politik yang lebih kondusif dalam pelaksanaan PSU.

Example 300x600

Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Zulkarnain, membenarkan hasil rapat tersebut. Ia menegaskan permintaan untuk memperpanjang waktu pendaftaran dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pelaksanaan PSU.

“Kesimpulan terakhir dari RDP ini adalah harapan kami kepada KPU dan Bawaslu Pesawaran agar seluruh proses berjalan dengan kondusif, aman, dan tenteram. Komisi I juga mendorong KPU Pesawaran untuk memperpanjang waktu pendaftaran PSU. Terkait mekanisme pelaksanaannya, kami serahkan sepenuhnya kepada KPU,” ujar Zulkarnain saat dihubungi pada Kamis, 13 Maret 2025.

Meski notulen rapat telah beredar, dokumen tersebut belum ditandatangani oleh Wakil Ketua II DPRD Pesawaran, Aria Guna sebagai pemimpin rapat. Kendati demikian, Zulkarnain menyatakan kesiapannya untuk menandatangani hasil notulen jika Aria Guna tidak bersedia.

“Benar, hasil notulen itu memang belum ditandatangani Wakil Ketua II DPRD. Namun, saya sebagai pimpinan Komisi I siap menandatangani dokumen tersebut jika Aria Guna tidak berkenan,” tegas Zulkarnain.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Aria Guna saat dibubungi belum memberikan tanggapan terkait alasan dirinya belum menandatangani notulen hasil RDP tersebut. (Ansori).


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *