Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHUKRIMNASIONAL

KPK Sita Rp 56 Miliar dan 11 Mobil dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari

6479
×

KPK Sita Rp 56 Miliar dan 11 Mobil dari Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID,JAKARTA

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) serta 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa malam (4/2/2025) di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa selain uang dan kendaraan, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Penyitaan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dan proses pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus korupsi Rita Widyasari,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Example 300x600

Tessa menegaskan bahwa penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Namun, KPK masih merahasiakan peran Japto Soerjosoemarno dalam kasus ini, mengingat penyidikan masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Japto pada Selasa malam (5/2/2025). “Benar, ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS (Japto Soerjosoemarno),” kata Tessa dalam keterangan resminya, Rabu (5/2/2025).

Kasus ini semakin menguatkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini. (*)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *