GORONTALO UTARA, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menetapkan pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU Gorontalo Utara, Kamis, 29 Mei 2025, pasca keluarnya putusan final Mahkamah Konstitusi.
Pasangan petahana tersebut berhasil meraih 37.985 suara, unggul atas pasangan Roni Imran–Ramdhan Mapaliey yang meraih 35.345 suara, serta pasangan Siddik–Muksin yang memperoleh 429 suara. Dengan selisih signifikan, Thariq–Nurjanah dinyatakan sah sebagai pemimpin Gorontalo Utara periode 2025–2030.
“Alhamdulillah, ini adalah kemenangan rakyat. Kami akan melanjutkan kerja-kerja perubahan demi kemajuan Gorontalo Utara,” ujar Thariq Modanggu usai penetapan.
Penetapan ini merupakan puncak dari proses panjang Pilkada, termasuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta penyelesaian sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan yang dibacakan MK pada 26 Mei 2025, gugatan yang diajukan pasangan Roni–Ramdhan resmi ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.
Kemenangan Resmi, Demokrasi Terjaga
Ketua KPU Gorontalo Utara menyatakan bahwa proses penetapan telah mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 secara sah dan transparan di daerah tersebut.
“Semua tahapan berjalan sesuai regulasi. Kami mengapresiasi peran masyarakat, penyelenggara, dan aparat keamanan dalam menjaga demokrasi yang damai dan bermartabat,” ujar Ketua KPU dalam konferensi pers.
Setelah penetapan, pasangan terpilih dijadwalkan akan mengikuti tahapan pelantikan resmi dalam waktu dekat. Sementara itu, masyarakat Gorontalo Utara tampak antusias menyambut pemimpin terpilih dengan menggelar syukuran dan konvoi yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 28 Mei 2025.
Kemenangan ini diharapkan menjadi awal baru bagi pemerintahan daerah dalam menghadirkan program-program pro-rakyat, pembangunan berkelanjutan, serta pelayanan publik yang lebih responsif dan inklusif.(M)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.