SULUT — Aktivitas sabung ayam yang diduga disertai praktik perjudian kembali menjadi sorotan. Sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Manado dan Polres Minahasa Utara (Minut) disebut masih beroperasi dan dinilai meresahkan masyarakat.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Lokasi tersebut disebut dikelola oleh seseorang yang diketahui bernama Aldy. Aktivitas di lokasi itu diduga mendapat perlindungan atau “backup” dari oknum aparat.
Dugaan tersebut disampaikan Nelson Sasauw, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Sulawesi Utara. Ia meminta aparat penegak hukum tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian.
“Kalau memang ada unsur taruhan dalam aktivitas tersebut, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau perlakuan berbeda,” ujar Sasauw.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terlihat keluar-masuk kawasan yang disebut sebagai arena sabung ayam tersebut.
Sebelum memasuki lokasi, kendaraan disebut harus melewati portal dan dikenakan pungutan. Besaran pungutan yang disebutkan yakni sekitar Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk kendaraan roda empat.
Sasauw menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian, terlebih jika aktivitas sabung ayam tersebut benar mengandung unsur taruhan.
Ia menyebut praktik perjudian dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, aparat kepolisian, baik Polresta Manado maupun Polres Minahasa Utara, dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Polisi memiliki komitmen memberantas segala bentuk perjudian tanpa tebang pilih. Karena itu, kalau ada laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian, harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” katanya.
Sasauw juga mendorong masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas ilegal agar menyampaikan laporan secara resmi kepada kepolisian sehingga dapat dilakukan verifikasi dan penindakan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.
Sementara itu, tudingan mengenai adanya oknum aparat yang diduga membekingi aktivitas tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun jajaran kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian dan keterlibatan oknum aparat tersebut.
Sasauw berharap aparat segera melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat merasa bahwa aktivitas ilegal bisa berlangsung terus-menerus tanpa tersentuh hukum,” pungkasnya. (red)













