KANALSINDO.ID,TOMOHON – Pemilihan Kepala Daerah Kota Tomohon tahun 2024 menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon Wenny Lumentut & Maikel Mait (WLMM) melalui Kuasa Hukum Prof. H. Denny Indrayana SH, LLM, PhD, seorang Pakar Hukum Tata Negara di Indonesia.
Upaya hukum Paslon WLMM menemukan kebuntuan alias terhenti setelah Hakim MK membacakan putusan Dismisal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 yang mengabulkan Eksepsi Termohon (KPU Kota Tomohon) dan Pihak Terkait (Paslon CSSR) dengan amar putusan “Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Diterima”.
Kuasa Hukum CSSR, Reynold Paat, SH. MH yang juga sebagai Wakil Ketua IV DPC-Peradi Manado, mengatakan dan menyatakan Syukur kepada Maha Besar Tuhan semua dlm rancangan dan rencana-Nya, hasil yang kami capai ini tidak lepas dari kerjasama Tim yang begitu solid yaitu Advokat Nicolaas Tumurang, Ralph Poluan, dan senior” Advokat dari Partai PDI-Perjuangan , Partai Gerindra, serta pihak yang tidak dapat kami sebut satu-persatu, dan kami tentunya tidak lupa mengapreasi kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK, yang sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya Krn memang sangat jelas dalil-dalil permohonan pemohon Tidak beralasan hukum.
Yang terakhir harapan kami ke depan, Hasil MK ini dapat memberikan efek positif bagi kemajuan Demokrasi Indonesia lebih khusus demokrasi politik di Kota Tomohon. (*/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.