Scroll untuk baca artikel
DAERAHTomohon

LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal

1859
×

LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal

Sebarkan artikel ini

TOMOHON – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tomohon memantapkan persiapan pelantikan pengurus LPM tingkat kecamatan dan kelurahan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) LPM RI ke-26.

Ketua LPM Kota Tomohon, Dr. Drs. Arnold Poli, S.H., M.AP., menegaskan kepengurusan LPM yang dipimpinnya memiliki legalitas yang sah dan dibentuk sesuai mekanisme organisasi serta peraturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Arnold usai memimpin rapat pemantapan bersama panitia pelantikan di kediaman Ketua Panitia, AKBP (Purn.) Thonny Salawati, Sabtu (18/7/2026).

“Rapat hari ini difokuskan pada persiapan pelantikan pengurus LPM tingkat kecamatan dan kelurahan. Untuk lima kecamatan, seluruh kepengurusan sudah lengkap. Sementara di tingkat kelurahan, sebagian besar pengurus telah terbentuk dan siap dilantik,” ujar Arnold.

Ia menjelaskan, pelantikan akan mencakup pengurus LPM di lima kecamatan dan 44 kelurahan se-Kota Tomohon. Sementara kelurahan yang proses pembentukan pengurusnya belum rampung akan disempurnakan secara bertahap.

“Kami melantik pengurus yang sudah terbentuk terlebih dahulu. Yang belum lengkap akan kami selesaikan sambil berjalan,” katanya.

Arnold mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Wali Kota Tomohon untuk menghadiri sekaligus melantik jajaran pengurus LPM yang baru.

“Kami berharap Bapak Wali Kota Caroll J A Senduk , S.H. dapat hadir dan melantik pengurus LPM. Kehadiran beliau tentu menjadi motivasi bagi seluruh pengurus untuk semakin aktif mendukung pembangunan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi masih adanya pihak yang mengklaim sebagai pengurus LPM, Arnold menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya merupakan hasil mekanisme organisasi yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Seluruh proses pembentukan kepengurusan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, AD/ART organisasi, serta hasil Musyawarah Nasional LPM. Kepengurusan lama telah berakhir masa baktinya dan telah dilakukan pemilihan pengurus baru secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan,” tegas mantan Sekretaris Daerah Kota Tomohon tersebut.

Menurut Arnold, pihaknya tidak ingin terjebak dalam polemik terkait klaim kepengurusan.

“Itu hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat atau mengklaim. Namun kami bekerja berdasarkan legalitas organisasi yang berada dalam satu garis komando dengan kepengurusan LPM tingkat pusat. Fokus kami bukan berpolemik, melainkan membangun kemitraan dengan pemerintah dan memberdayakan masyarakat,” tandasnya.

Arnold berharap pelantikan pengurus baru menjadi momentum memperkuat eksistensi LPM sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan berbasis partisipasi masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.

Selain itu, pelantikan tersebut diharapkan menjadi awal penguatan organisasi LPM Kota Tomohon agar semakin aktif menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat, mendukung program-program pemerintah, serta menjadi wadah partisipasi warga dalam pembangunan daerah.

(Bertje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *