Example floating
Example floating
DAERAHOpini

Makna Dan Nilai Hakiki Yang Terkandung Dalam Visi Dan Misi Serta Program YSK-JVM

1999
×

Makna Dan Nilai Hakiki Yang Terkandung Dalam Visi Dan Misi Serta Program YSK-JVM

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID|| SULUT – Menuju Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan di Gerbang Pasifik” tidak hanya sekedar dipahami sebagai untaian kata dan kalimat semata tapi bagaimana Visi dan Misi menjadi sesuatu yang teraktualisasi secara nyata dan berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, tak sekedar barisan kalimat yang kehilangan makna.

Dengan kata lain, makna dari Visi maupun Misi serta program YSK-JVM tidak hanya sebatas janji-janji belaka, akan tetapi bagaimana mewujudkan visi-misi maupun program untuk Sulawesi Utara (Sulut) maju, menuju pada suatu kondisi yang lebih baik atau tingkat yang lebih tinggi, terus maju, naik dan makin menjulang tinggi, lebih baik dan lebih baik dalam hal perkembangan pembangunan, ilmu pengetahuan dan kemajuan dalam berbagai aspek lainnya.

Example 300x600

Kemudian nilai hakiki yang terkandung lewat visi dan misi maupun program YSK-JVM tidak lain ialah, kesejahteraan sosial, kesejahteraan sosial dalam arti yang lebih luas lagi yaitu, mencakup berbagai tindakan yang dilakukan manusia untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik. Sementara taraf kehidupan yang lebih baik, tidak hanya diukur secara ekonomi dan fisik semata, tetapi juga ikut memperhatikan aspek sosial, mental dan spiritual.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa sejahtera itu adalah berarti aman sentosa dan makmur. Sementara itu kesejahteraan adalah suatu kondisi dimana seseorang manusia merasa hidupnya sejahtera.

Sementara itu, kesejahteraan adalah sebuah tata kehidupan sosial, material maupun spiritual yang diikuti dengan rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman diri, setiap warga negara dapat melakukan usaha pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri sendiri, rumah tangga, dan masyarakat secara keseluruhan.

Hidup sejahtera tidak lain adalah, sebuah pencapaian yang diharapkan oleh semua kalangan masyarakat. Secara sederhana hidup dinamakan sejahtera apabila individu menjalani kehidupan yang layak. Kehidupan yang layak tentunya ditandai dengan terpenuhinya standar kebutuhan dasar yang diinginkan oleh individu tersebut.

Dikutip dari buku Agama dan Kerukunan, Andreas Anangguru Yewangoe, 2001, secara keseluruhan, pengertian damai sejahtera menurut Alkitab adalah sesuatu yang mengajarkan manusia untuk hidup dalam harmoni dengan Tuhan, sesama manusia, lingkungan, serta dalam kesejahteraan fisik, mental, dan spritual.

Visi dan Misi serta Program YSK-JVM memang bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan, seperti membalikkan telapak tangan, alias “sim salabim” lalu semuanya jadi, bukan seperti itu, sebab untuk mewujudkan semua itu, butuh keseriusan, kemauan dan tekad yang kuat agar dapat terwujud.

Itulah sebabnya, Kabinet YSK-JVM nanti dan yang terutama penunjukan orang nomor tiga atau yang lazim disebut, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara haruslah sosok yang kompatibel,, yaitu, mampu berkomunikasi dengan baik dan membina harmonisasi dengan pengambil dan penentu kebijakan dan semua stakeholder, akan menjadi penentu dalam mewujudkan visi dan misi serta program-program Gubernur dan Wagub terpilih.

Selain itu diharapkan, Kabinet YSK-JVM dihuni oleh birokrat-birokrat handal, prominem dan eligible, mampu meng-ejahwantakan setiap keputusan maupun kebijakan pimpinan, “bersih” bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, teruji, bermartabat dan bermoral, tidak berbau “like and dislike” tapi dalam setiap pengambilan keputusan lebih bersifat objektif, konstruktif.

Sekapur-sirih Penulis : Johny Lalonsang Redaktur Pelaksana kanalsindo.id


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *