Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHGorontalo

Meja Tempat Jualan di Pasar Sidomulyo Diduga Disalahgunakan

21
×

Meja Tempat Jualan di Pasar Sidomulyo Diduga Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini

GORONTALO,-15-7_2025 Pasar Sidomulyo kecamatan boliyohuto kabupaten Gorontalo provinsi Gorontalo Dego Dego(tempat jualan) pasar Sidomulyo memicu kemarahan pengelola pasar yang mana tarif Dego Dego (tempat jualan) mencapai Rp 25000 (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan meja jualan tersebut adalah milik salah seorang pedagang yang di sewakan kepada pedagang lainnya,itu sudah jadi komitmen antar pemilik Dego Dego (meja jualan) dan pedagang yang kontrak tempat jualan tersebut.

Tapi anehnya sang pengolala pasar sidumulyo bapak haji tarimin Dengan nada tegas mengatakan kepada pemilik Meja jualan dengan suara keras,kamu saya undang di tempat saya ada anggota dewan dan polisi menunggu kamu kata si pengolala pasar tersebut, ternyata polisi tersebut adalah anak dari bapak pengolala pasar, maka dari itu pemilik meja jualan minta pendampingan dari media tersebut untuk minta perlindungan karna merasa takut dan ter ancam .

Example 300x600

Setelah di kompirmasi oleh awak media kepada pengelola pasar ,bapak haji tarimin malah emosi dan sampai sampai mengatakan saya tidak mengudang bapak dan ini rumah saya,dan saya emosi tidak mengaku anak saya seorang polisi tegasnya dengan nada emosi sampai sampai mendorong salah seorang pedagang,

Sejumlah pedagang Pasar sidomulyo Kecamatan boliyohuto kabupaten Gorontalo mengeluhkan juga tentang kenaikan tarif biaya karcis retribusi hingga Rp 12000 (dua belas ribu rupiah) sampai Rp 15000 (lima belas ribu rupiah) Dimana dalam kondisi saat ini dipastikan transaksi di pasar cenderung menurun bahkan sepi nyaris nihil.

Tarif Karcis retribusi pasar yang semula Rp5000 (lima ribu rupiah)naik menjadi Rp12000(dua belas ribu rupiah) kadang Rp 15000 (lima belas ribu rupiah)dalam kondisi saat ini dinilai pedagang tidak tepat dan cukup memberatkan. Terlebih lagi, kenaikan tersebut dilakukan tanpa ada dasar hukumnya, baik dari peraturan dari pemerintah daerah mau pun kesepakatan dari para pedagang.

Bahkan parahnya, Kepala Pasar Sidomulyo haji tarimin turut membubuhkan adanya tarif tersebut Mengetahui disertai dalam surat pemberitahuan ke pedagang tentang kenaikan Karcis retribusi yang di katakan oleh ketua keamanan pasar, haji tarimin

“Saya pribadi menilai kurang tepat. Dimana-mana pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat dengan bantuan bahkan keringanan cicilan hutang di bank maupun di lesing. Lah kok ini malah nambah beban masyarakat. Apa lagi dasar kenaikan tarif Karcis retribusi itu tidak jelas,” kata seorang pedagang , Sabtu 12 juli 2025,

Sepengetahuan saya, terus seorang pedagang, yang namanya tidak mau di sebut kenaikan tarif penarikan biaya itu harus lah punya dasar yang kuat, baik itu peraturan daerah atau minimal keputusan musyawarah.

“Lah ini, gak ada angin gak ada hujan tiba tiba pemberitahuan kenaikan biaya keamanan. Parahnya kok kepala pengolala dengan nada keras sebagai pihak yang turut mengetahui. Loh itu kepala pengelola pasar tahu hukum tidak, tau Undang-undang tidak. Ya kok sembrono gitu,” imbuh salah satu pedangan dengan nada kesal.

Untuk itu menurut pedagang , dia bersama beberapa pedagang lainnya telah melakukan musyawarah untuk mempertanyakan masalah ini kepada pihak pengolala pasar , tapi apa yang di dapat malah pihak pengelola pasar haji tarimin dan beberapa orang malah naik emosi kata siapa saya undang media dan saya tidak takut dengan media kata ketua pengolala pasar Sidomulyo kecamatan boliyohuto kabupaten Gorontalo provinsi Gorontalo ,

“Karena menurut kami masalah ini terindikasi pungli yang dilegalisasi oleh kepala pengolala pasar . Jika ini pelanggaran administrasi kami minta tindak sesuai aturan yang berlaku. Maupun jika masalah ini ada muatan pidananya, kami minta dilakukan proses hukum oleh pihak yang berwajib,” tukasnya seraya diamini oleh sejumlah pedagang lainnya.

“Masalah dasar hukumnya memang tidak ada. Silahkan anda keluar karna saya tidak undang anda kata kepala keamanan pasar, ujarnya singkat.

(Tim red)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *