Jakarta,– Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) telah memutuskan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia harus mengulang disertasinya setelah sidang etik terkait pembekuan gelar doktornya. Keputusan ini diambil setelah investigasi mendalam terhadap proses akademik Bahlil yang dinilai melanggar standar etika akademik.
Disertasi Bahlil, yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”, dinilai tidak memenuhi standar akademik yang ditetapkan oleh UI. Prof. Manneke Budiman, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI dan Anggota Majelis Wali Amanat, menyatakan bahwa Bahlil diharuskan mengulang disertasinya. “Jika tidak mau mengulang, ya undur diri berarti,” tegasnya.
Bahlil, yang mengikuti program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI, meraih gelar doktor dalam waktu kurang dari tiga tahun, sebuah pencapaian yang menimbulkan sorotan publik. Sidang terbuka promosi doktornya dilaksanakan pada 16 Oktober 2024, namun pada November 2024, UI memutuskan untuk menangguhkan kelulusannya sembari menunggu hasil sidang etik.
Hasil investigasi DGB UI mengungkap empat pelanggaran yang dilakukan Bahlil:
- Ketidakjujuran dalam pengambilan data: Data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya.
- Pelanggaran standar akademik: Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
- Perlakuan khusus dalam proses akademik: Bahlil mendapat keistimewaan mulai dari pembimbingan hingga kelulusan, termasuk perubahan penguji secara mendadak.
- Konflik kepentingan: Promotor dan kopromotor disertasi Bahlil memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
UI telah meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang timbul terkait kasus ini. Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Bahlil sebagai menteri dan pentingnya integritas akademik dalam proses pendidikan tinggi.
Sumber: (Kumparan)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.