SULUT — Awal-awalnya rakyat negeri ini menyambut gembira dengan datangnya era reformasi yang membuat kita terbebas dari belenggu pemerintahan Orde Baru. Saatnya semua anak negeri hidup bersama sebagai bangsa secara demokratis.
Dengan hadirnya reformasi membuat kehidupan demokrasi bangsa ini bakal mengalami kemajuan menuju masa depan yang sejahtera, adil dan makmur.
Ada tokoh yang sudah ketahui bersama sebagai aktor dan penggerak reformasi total, mereka tidak kalah dengan tokoh yang lain dalam aksinya, mereka menuntut reformasi lebih keras dan mencekoki rakyat kecil di pabrik-pabrik dan para buruh tani dengan rasa dendam dan iri hati.
Para reformis menuntut sejumlah hal misalnya, 1. Amendemen UUD’45, 2. Pemberantasan KKN, 4. Pencabutan Dwi Fungsi ABRI, 5. Penegakan Hukum, Hak Azasi Manusia Dan Demokrasi, 6. Kebebasan Pers, Dan Pemberian Hak Otonomi Kepada Daerah-Daerah.
Namun seiring berjalannya waktu, reformasi yang bergulir pada, Kamis, 21 Mei 1998 jadi mimpi buruk buat bangsa ini, supremasi sipil yang di gadang-gadang menjadi pilar menuju Indonesia yang demokratis, malah sebaliknya makin membuat negeri ini diambang kehancuran.
Korupsi makin menggurita, mereka yang disebut, “Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota bahkan Aparatut Sipil Negara (ASN, Swasta, ikut tercebur, mencuri dan merampok kekayaan Negara, semakin di berantas, korupsi makin menggila, bahkan terus menjamur,” ucap Toar Palilingan, SH, MH, Pakar Hukum Tata Negara, jebolan Fak. Hukum Unsrat Manado.
Palilingan mensinyalir, korupsi saat ini modusnya semakin canggih, terstruktur dan sistimatis, tidak berdiri sendiri termasuk pola rekrutmen yang berbau nepotisme, lambat laun bakal merusak sistim dan seluruh intrumen negara di buat babak belur akibat korupsi yang semakin masif dan pada akhirnya negara ini hanya tinggal nama, dan itu tidak kita inginkan terjadi,” tuturnya.
Lalu apa yang salah dengan supremasi sipil, menurut Toar Palilingan, SH, MH, tidak lain adalah menyangkut pola rekrutmen baik Parpol maupun di instansi pemerintah, terkadang karena faktor kedekatan atau kecocokan (chemistry) seseorang di rekrut menjadi pimpinan instansi tertentu atau menjadi Ketua Parpol, misalnya,” kata Palilingan.
Maka kemudian pola rekrutmen hanya menyasar kepada mereka yang disebut, anak, isteri, keluarga, kerabat, sobat dan kenalan untuk menggawangi institusi tertentu atau partai tertentu, saya menduga, faktor Moral, Integritas, Kualitas dan Kompetensi kadang terbaikan dan bukan lagi syarat utama dalam pola rekrutmen saat ini,” sebut Palilingan.
Saya pikir dengan kondisi negara kita saat ini perlu di pertimbangkan hadirnya TNI/POLRI pada posisi-posisi strategis, terutama pada sektor perekonomian misalnya BUMN-BUMN termasuk Kemendagri yang secara lansung maupun tidak langsung membawahi sejumlah daerah yang rentan konflik dan daerah perbatasan misalnya,” kata Palilingan.
Hal ini mengemuka terkait pembahasan Rancangan UU TNI di hotel yang sempat di geruduk koalisi atau kelompok yang mengatasnamakan masyarakat sipil.
Mengapa? Itu karena akhir-akhir ini kejahatan korupsi di sektor publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sudah mengancam ketahahan nasional dalam aspek perekonomian sehingga bisa berimbas pada terganggunya stabilitas negara maupun kepercayaan investor asing,” ujar Palilingan.
Dan untuk mengatasi masalah korupsi yang menggurita dan sudah sangat mengkuatirkan ini sudah saatnya semua komponen bangsa dengan segala sumber daya manusia terbaiknya dilibatkan, tidak terkecualikan dari unsur TNI/ POLRI aktif,” tukasnya.
Menurutnya, kualitas dan sumber daya TNI/POLRI bisa di sebut sangat mumpuni mengapa? Itu karena mereka adalah lulusan-lulusan terbaik dan jebolan Akademi Militer (Akmil), Akademi Kepolisian (Akpol) yang dapat diandalkan untuk “Membidani Instansi-Instansi Strategis,” tandasnya.
Penulis : Johny Lalonsang
Redaktur Pelaksana Kanalsindo.id
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.