Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHHUKRIMKanal IbukotaNASIONAL

Pelanggaran Etika dan Arogansi Polri, SP3D Divpropam Polri Terkait Perilaku Kapolres Pringsewu, Masyarakat Dihimbau Bersikap Tegas

3631
×

Pelanggaran Etika dan Arogansi Polri, SP3D Divpropam Polri Terkait Perilaku Kapolres Pringsewu, Masyarakat Dihimbau Bersikap Tegas

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID,JAKARTA — WARTA POLRI Pada tanggal 21 Januari 2025 yang lalu, insiden yang mencoreng citra Polri kembali terjadi. Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, dilaporkan melakukan perilaku tidak profesional, diskriminatif, serta mengancam wartawan dalam sebuah acara klarifikasi yang dilakukan di Mapolres Pringsewu. Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama terkait sikap arogansi dan pelarangan dokumentasi yang dilakukan oleh penyidik Paminal yang turut hadir pada saat itu.

Laporan yang diajukan oleh Wilson Lalengke, seorang wartawan, melalui lembaga Lapdumas (Lembaga Advokasi dan Perlindungan Dumas), mendesak Divpropam Polri untuk mengambil tindakan tegas atas perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh Kapolres tersebut. SP3D yang diterbitkan oleh Divpropam Polri menyatakan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan, namun masih banyak masyarakat yang merasa kecewa dengan minimnya transparansi terkait hasil dari proses tersebut. Senin,3/2/2025.

Example 300x600

Perilaku Kapolres Yunus Saputra ini tidak hanya menunjukkan sikap arogan, tetapi juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan di tubuh Polri yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat. Tindakan pelarangan dokumentasi dan intimidasi terhadap jurnalis jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan transparansi dalam pemerintahan. Tidak dapat disangkal, peristiwa ini mengusik kepercayaan publik terhadap institusi Polri, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum dan keadilan.

Penting untuk dicatat bahwa dalam menjalankan tugasnya, Polri harus senantiasa menghormati hak-hak dasar warga negara, termasuk hak untuk mengakses informasi dan kebebasan dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Tindakan represif dan intimidatif terhadap wartawan tidak hanya mencoreng wajah Polri, tetapi juga mengancam demokrasi itu sendiri.

Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan telah menekankan pentingnya Polri untuk terus memperbaiki diri dan bertransformasi menjadi institusi yang benar-benar melayani rakyat. Oleh karena itu, setiap individu di dalam Polri harus merubah pola pikirnya: Polri bukanlah milik kelompok atau institusi, tetapi milik rakyat. Rakyatlah yang berhak untuk mengawasi dan mengkritik setiap langkah aparat penegak hukum.

Selain itu, masyarakat pun harus mengambil peran aktif sebagai sosial kontrol yang berani dan bertanggung jawab. Tidak ada ruang bagi ketakutan, apalagi apatisme, dalam menghadapi tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan publik. Setiap warga negara harus bersuara lantang untuk menuntut keadilan, karena negara ini milik rakyat, bukan milik segelintir pejabat atau aparat.

Reformasi internal Polri tidak boleh berhenti pada kata-kata, namun harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Semoga kejadian ini menjadi pemicu bagi seluruh jajaran Polri untuk merefleksikan kembali tugas pokok mereka sebagai abdi negara, dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, profesionalisme, dan pengayoman masyarakat.@Team/Red.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *