Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Pemaksulan Gibran Harus Memenuhi Syarat Sebagaimana Diatur Pasal 7A UUD ’45

696
×

Pemaksulan Gibran Harus Memenuhi Syarat Sebagaimana Diatur Pasal 7A UUD ’45

Sebarkan artikel ini

MANADO,– Pemaksulan Presiden dan Wakil Presiden menurut mantan Wakil Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado Toar Palilingan, sudah ada mekanisme di UUD Negara RI 1945.

Palilingan kepada media Kanalsindo.id Kamis (5/6/25) mengatakan, usulan forum purnawirawan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimaksulkan menurutnya, itu sah sah saja di sebuah negara demokrasi, dan itulah yang namanya dinamika,” imbuhnya.

Example 300x600

Lalu apakah usulan forum tersebut oleh DPR dianggap memenuhi syarat konstitusional berdasarkan Pemakzulan (impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden itu telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” jelasnya.

Pakar hukum Tata Negara Fakultas Unsrat Manado itu mengatakan, sebagaimana Pasal 7A menetapkan alasan-alasan pemakzulan, sementara Pasal 7B mengatur tentang tata cara dan proses pemakzulan,” ujarnya.

Kemudian pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat,” paparnya.

Dan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” tambah Palilingan..

Sementara Pasal 7B (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi.

MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” imbuhnya.

Menurutnya, tinggal dilihat apakah syarat pemaksulan terpenuhi dalam UUD Dan/atau artinya bisa aja satu paket tapi bisa salah satu, opsional itu,” tandasnya.

Presiden sebagai sebagai seorang mantan, militer paham benar dengan pikiran-pikiran mantan para alumnus lemhanas yang semuanya militer, hanya masalah waktu saja untuk dilakukan komunikasi mengingat beliau sudah sangat sibuk,” terangnya.

Menurutnya, Gibran mungkin hanya ambil hikmah saja bahwa, kehadirannya pada jabatan Wapres bukan semata-mata bagian dari kemenangan pada sebuah kontestasi pilpres, namun lebih dari itu  beliau harus memberi performa terbaik untuk menjawab keraguan  forum Purnawirawan,” tukasnya.

Lalu bagaimana jika usulan tersebut di tolak oleh DPR RI karena tidak memenuhi syarat, sebagaimana yang disebutkan pasal 7A UUD’45, apakah Gibran akan menuntut balik terhadap penanggungjawab dan pemrakarsa usulan tersebut, karena diduga telah menciderai, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya maupun sebagai Wapres.

Palilingan berujar, sesuai hitungan politik/kalkulasi politik sudah pasti tidak akan dilakukan karena cara yang digunakan forum tersebut masih dalam batas kewajaran serta ada beberapa poin juga yang sebenarnya juga merupakan bagian dari bentuk kepedulian dan keraguan saja sehingga Pak Wapres akan meresponnya dengan meyakinkan keraguan tersebut melalui performa saja sesuai batasan kewenangan jabatan Wapres secara konstitusional,” tandasnya

Kita berandai-andai saja, jika apabila bila tuntutan balik itu benar-benar dilakukan karena Gibran merasa terzolimi dan menilai usulan pemakzulan oleh para purnawirawan sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan berbau fitnah, apakah mereka bisa terjerat hukum?

Menurut Palilingan, Ini berada dilapangan hukum tata negara jadi biasa saja pendapat seperti itu belum mengindikasi adanya peritiwa hukum dengan unsur pidana apalagi Mas Wapres tenang tenang saja,” sebutnya.

Sebagian para anggota forum saat pilpres juga berada di barisan paslon lain sehingga mereka juga punya gagasan maupun ide-ide manakala paslon mereka dipercayakan,” sambungnya.

Lanjut Palilingan, mungkin ini yang antara lain melatar belakangi pendapat mereka, anggap saja action mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan Prabowo Gibran,” tambahnya.

Kalau melihat poin-poin yang di ajukan forum masih dalam batas dinamika demokrasi dan sama sekali tidak punya implikasi perbuatan pidana,” pungkasnya. (John-Sulut)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *