TOMOHON – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dan Kantor Pertanahan Kota Tomohon memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta pengelolaan dan pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkot Tomohon dan Kantor Pertanahan Kota Tomohon yang digelar di Commander Center Pemerintah Kota Tomohon, Jumat (11/9/2026).
Nota kesepakatan ditandatangani langsung Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, S.H. bersama Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon Herryanto Aritonang, S.E., S.H., M.Si.
Kerja sama tersebut mencakup sejumlah bidang strategis, yakni penyelenggaraan pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tomohon, sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Tomohon, integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah.
Khusus dalam sertifikasi aset tanah, kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Kota Tomohon memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah. Sementara integrasi NIB dan NOP diharapkan dapat mendukung sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan secara lebih efektif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, jajaran Kantor Pertanahan Kota Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun koordinasi lintas lembaga, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
(*/Bertje)













