Scroll untuk baca artikel
Tomohon

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Tomohon Proyeksikan Pendapatan Rp549,83 Miliar

7
×

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkot Tomohon Proyeksikan Pendapatan Rp549,83 Miliar

Sebarkan artikel ini

TOMOHON – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon bersama DPRD Kota Tomohon menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Perubahan APBD 2026, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Jumat (11/9/2026).

Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., dalam pendapat akhirnya, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi anggaran, pembentukan peraturan daerah dan pengawasan.

Menurut Caroll, berbagai pandangan, masukan, koreksi dan saran yang disampaikan DPRD selama pembahasan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah agar lebih tepat sasaran, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Dinamika dan perbedaan pandangan yang terjadi selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi serta mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Caroll.

Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang dirumuskan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.

Dalam struktur Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp549.830.600.478.

Sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp554.008.102.287. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp4.177.501.809 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.

Caroll menjelaskan, Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran. Perubahan tersebut menjadi instrumen untuk menyesuaikan pelaksanaan APBD dengan perkembangan perekonomian daerah, perubahan kebijakan pemerintah serta kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Perubahan APBD tidak semata-mata dimaknai sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi sebagai upaya untuk menajamkan prioritas, meningkatkan kualitas belanja, mengoptimalkan pendapatan daerah serta menjaga kesinambungan fiskal daerah,” katanya.

Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, lanjut Caroll, Pemkot Tomohon dan DPRD dituntut semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja.

Setiap anggaran yang dialokasikan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat pelayanan publik, mendukung pembangunan serta mendorong aktivitas perekonomian daerah.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan APBD untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum, kepentingan umum, kebijakan pemerintah serta aspek teknis dan material penganggaran daerah.

Terhadap hasil evaluasi gubernur, Pemkot Tomohon bersama DPRD melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan penyempurnaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Caroll menegaskan Pemkot Tomohon berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan tersebut secara tertib, transparan dan akuntabel agar Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan secara optimal.

“Persetujuan bersama yang kita capai pada hari ini hendaknya tidak berhenti sebagai sebuah kesepakatan administratif, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang berkualitas, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Tomohon,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dan kemitraan antara Pemkot dan DPRD Kota Tomohon dalam menjawab tantangan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah serta menjaga keberlanjutan fiskal.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johnny Runtuwene, DEA, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefri Polii, S.I.K.

Turut hadir perwakilan Polres Tomohon, perwakilan Dandim 1302/Minahasa, perwakilan Kajari Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

(*)Bertje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *