JAKARTA,— Menjelang Tournament International Flower Festival (TIFF) Agustus 2025, satu lagi langkah progresif dan cerdas diambil oleh Pemerintah Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar, Senin (28/04/2025) berkunjung dan audiens ke Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.
Tim Tomohon ini diterima langsung oleh Direktur Diplomasi Publik Kemenlu Ani Nigeriawati.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Caroll Senduk mempresentasikan persiapan TIFF 2025 dan menyampaikan permohonan dukungan fasilitasi dalam menghadirkan Duta Besar (Dubes) negara- negara sahabat dalam perhelatan TIFF 2025.
Merespons presentasi Caroll Senduk, Direktur Ani Nigeriawati menyebut, “Kami (Kemenlu) akan menyatakan akan mensupport TIFF 2025 dan berupaya memberi bobot dalam hal peningkatan investasi dan pengembangan budaya (Trade, Tourism, Investment & Culture),” ungkap Direktur Diplomasi Luar Negeri Ani Nigeriawati.
Kemenlu katanya, akan mendorong agar melalui TIFF ini dapat lebih kongkrit menghasilkan hubungan-hubungan kerjasama dengan kota-kota di negara-negara sahabat dalam bidang pariwisata, perdagangan, investasi maupun kebudayaan.
“Saya berharap dalam TIFF 2025 ini ada penandatanganan MoU dengan pihak luar sehingga bisa terjalin “Sister City,” (Kota Kembar),” respons Ani.
Selain Wali Kota, Wakil Wali Kota Sendy Rumajar juga menjelaskan potensi-potensi di Kota Tomohon yang dapat dikembangkan dan dikolaborasikan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Juga, Ketua TP-PKK drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng ikut mengusulkan agenda memperkenalkan produk UMKM pada event TIFF Agustus 2025 nanti.
Salah satu pihak pendukung yakni Bank Indonesia yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan kolaborasi Bank Indonesia dengan Pemkot Tomohon. TIFF ini adalah untuk menjual peluang-peluang investasi di Sulawesi Utara.
Dalam pertemuan tersebut diikuti Kepala Dinas Pariwisata Judhistira Siwu dan Asisten Direktur Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara Sigit Setiawan. (*/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.