GORONTALO UTARA – Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan praktik politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara, berbagai pihak mengimbau agar masyarakat dan pemangku kepentingan menahan diri dari kesimpulan sepihak dan lebih mengedepankan proses hukum serta data yang valid.
Isu yang disuarakan oleh aktivis Fain Buyunggadang alias Ayi Waras perlu diletakkan dalam konteks demokrasi yang dewasa dan bertanggung jawab. Kritik tentu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, namun harus dibarengi dengan bukti konkret serta disampaikan melalui jalur hukum yang semestinya, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang menggerus kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi kita.
“Demokrasi yang kita perjuangkan bersama tidak boleh dicederai oleh narasi yang belum terverifikasi. Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas, terlebih pasca PSU yang telah berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Masud Nusa, aktivis Gorontalo Utara yang selama ini aktif mengawal proses demokrasi lokal.
Masud menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah jalur konstitusional yang sah untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Namun, mendorong pihak tertentu agar segera menggugat tanpa dasar hukum yang kuat juga bukan bagian dari solusi demokrasi, melainkan dapat menciptakan ketegangan yang kontraproduktif bagi iklim politik lokal.
“Dalam demokrasi yang sehat, kita diajarkan untuk mengedepankan dialog, bukan provokasi. Jika ada bukti kecurangan, mari kita serahkan kepada lembaga resmi untuk menanganinya. Tapi jangan pula kita menciptakan kegaduhan baru yang mengancam ketenangan masyarakat,” imbuh Masud.
Masyarakat pun diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum diuji kebenarannya. Demokrasi bukan semata tentang menang dan kalah, tetapi tentang menjunjung keadilan, etika, dan kedamaian dalam perbedaan.
Karena pada akhirnya, kekuatan demokrasi Indonesia bukan terletak pada retorika keras, melainkan pada keberanian untuk menjaga marwah hukum dan semangat persatuan dalam bingkai kebangsaan.(M)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.