Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHEKONOMISulut

RAKO Desak Bank Syariah dan Bank SulutGo Taat Putusan KIP Terkait Permohonan Eksekusi Informasi Publik

2882
×

RAKO Desak Bank Syariah dan Bank SulutGo Taat Putusan KIP Terkait Permohonan Eksekusi Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

MANADO, 3 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mendorong Bank Syariah Sulawesi Utara dan Bank SulutGo agar segera menjalankan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara terkait permohonan eksekusi informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dua surat resmi permohonan eksekusi telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Manado tanggal 3 Juli 2025, yaitu:

Example 300x600

Surat Nomor: 010/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025
Ditujukan kepada: Kepala Kantor Wilayah Bank Syariah Sulawesi Utara
Perihal: Permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Publik

Surat Nomor: 007/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025
Ditujukan kepada: Kepala Kantor Wilayah Bank SulutGo Sulawesi Utara
Perihal: Permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Publik

Dokumen tersebut diterima secara resmi oleh petugas atas nama Aurel, bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dibuktikan dengan cap dan tanda tangan penerimaan resmi pada masing-masing surat.

Ketua RAKO, Harianto Nanga, menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi Publik bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa “Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat”. Oleh karena itu, badan publik wajib menindaklanjuti permohonan eksekusi sebagaimana putusan yang telah ditetapkan.

“Kami memandang penundaan atau pengabaian terhadap pelaksanaan putusan KIP sebagai bentuk pelanggaran hukum administratif, sekaligus bentuk pembangkangan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Harianto.

RAKO juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki keterkaitan langsung dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara “wajib membuka akses informasi yang layak diketahui masyarakat secara terbuka dan benar.”

“Bank sebagai badan publik yang mengelola keuangan daerah maupun negara harus menjadi contoh keterbukaan, bukan justru menutup-nutupi data yang seharusnya dapat diakses publik,” tegas Harianto.

RAKO menyatakan akan terus mengawal proses eksekusi putusan ini dan akan menempuh jalur hukum lanjutan apabila kedua institusi perbankan tersebut tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban hukum atas informasi publik.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

(Tim/Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *