TOMOHON – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tomohon menuntaskan salah satu tahapan penting dalam penguatan tata kelola organisasi dengan merampungkan penandatanganan 49 Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang terdiri atas 5 SK pengurus kecamatan dan 44 SK pengurus kelurahan.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPD LPM Kota Tomohon, Dr. Drs. Arnold Poli, S.H., M.AP, bersama Sekretaris Febry H.J. Dien, ST.Inf.Tech (MAN), Sabtu (25/7/2026), sebagai bentuk pengesahan administratif terhadap kepengurusan yang sebelumnya telah dilantik.
Ketua DPD LPM Kota Tomohon, Arnold Poli, menandatangani dokumen di kediamannya di Kelurahan Talete Dua. Sementara Sekretaris DPD LPM Kota Tomohon, Febry H.J. Dien, menandatangani SK di Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Utara.
Seluruh dokumen kemudian diserahkan kepada Ketua Harian DPD LPM Kota Tomohon yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keis Kainde, dan disaksikan anggota Bidang Organisasi Micardo Silitonga serta Bertje Rotikan.
Keis Kainde menjelaskan, SK yang telah ditandatangani akan segera didistribusikan kepada seluruh pengurus LPM di lima kecamatan dan 44 kelurahan yang dilantik pada 21 Juli 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 LPM RI di Lantai III Kantor Wali Kota Tomohon.
“Penandatanganan ini menjadi tahap akhir legalitas kepengurusan sehingga seluruh pengurus memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugas organisasi di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Namun, bagi Keis Kainde, penguatan organisasi tidak berhenti pada aspek legalitas semata. Ia menilai tantangan terbesar organisasi justru terletak pada tata kelola yang akuntabel dan terbuka.
Karena itu, pada hari yang sama ia juga menyampaikan laporan administrasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan DPD LPM Kota Tomohon kepada pimpinan organisasi. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen membangun budaya transparansi sejak awal masa kepengurusan.
“Kami ingin seluruh pengurus membiasakan budaya terbuka. Jangan ada ruang bagi prasangka ataupun kecurigaan, terutama terkait pengelolaan administrasi dan penggunaan anggaran organisasi. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Keis Kainde.
Ia menambahkan, DPD LPM Kota Tomohon akan menerapkan sistem administrasi yang tertib sebagai fondasi organisasi yang profesional, modern, dan akuntabel. Menurutnya, administrasi yang rapi bukan sekadar memenuhi kebutuhan dokumentasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan antar pengurus maupun dengan masyarakat.
Komitmen tersebut tidak lepas dari pengalaman panjang Keis Kainde di dunia manajemen. Sebelum aktif memimpin berbagai organisasi kemasyarakatan, ia mengabdi selama bertahun-tahun di BUMN PT PLN hingga memasuki masa purnatugas. Pengalaman itu, kata dia, menjadi bekal untuk membangun budaya organisasi yang disiplin, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.
Dengan rampungnya seluruh penandatanganan SK, DPD LPM Kota Tomohon menandai selesainya proses legalisasi kepengurusan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Tahap berikutnya, organisasi diharapkan lebih fokus menjalankan program pemberdayaan masyarakat sekaligus memperkuat kemitraan dengan Pemerintah Kota Tomohon melalui tata kelola yang profesional dan akuntabel.
(Red)













