MANADO – Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Wartawan PWI Sulawesi Utara, Adrianus R. Pusungunaung, kembali menegaskan bahwa pengangkatan Vanny Loupatty sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025, yang secara resmi membekukan kepemimpinan Voucke Lontaan dan Merson Simbolon sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Sulut sebelumnya. Dengan demikian, semua pihak diharapkan menghormati keputusan organisasi.
“Status keanggotaan Vanny Loupatty dan Ardison Kalumata dalam database PWI masih tercatat sebagai anggota aktif.
Selain itu, keduanya telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Madya, yang merupakan kualifikasi sah dalam struktur keanggotaan PWI,” jelas Adrianus, Rabu (19/3/2025).
Menanggapi perdebatan soal status UKW, Adrianus menegaskan bahwa Plt Ketua tidak wajib memiliki sertifikat UKW Utama karena mereka bukan calon Ketua PWI definitif, melainkan hanya menjalankan tugas sementara.
“Yang diributkan sekarang adalah mereka bukan wartawan UKW Utama? Jawabannya memang bukan. Tapi mereka juga bukan calon Ketua PWI definitif, melainkan hanya Pelaksana Tugas. Jadi, tidak ada alasan untuk mempermasalahkan hal ini,” tegas Adrianus.
Lebih lanjut, Adrianus menyayangkan adanya oknum yang mempertanyakan legitimasi pengangkatan Plt Ketua PWI Sulut dan bahkan tidak mengakui kepemimpinan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI serta Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua PWI Sulut.
Ia menegaskan bahwa PWI memiliki aturan organisasi yang jelas dan penunjukan Plt Ketua adalah keputusan yang sah sesuai kebutuhan organisasi. Bahkan, dalam beberapa kasus sebelumnya, PWI telah menunjuk Plt Ketua tanpa kendala.
“Sebagai contoh, pada November 2023, PWI pernah menunjuk Raja Isyam Azwar sebagai Plt Ketua PWI Riau. Itu adalah bentuk kebijakan organisasi yang sah,” terang Adrianus.
Adrianus juga menyindir beberapa pihak yang seolah-olah memahami Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, tetapi justru tidak memahami mekanisme pengangkatan Plt.
“Lucunya, masih ada yang merasa paham PD/PRT PWI, tapi justru tidak mengerti soal mekanisme Plt. Jangan asal bicara tanpa dasar. Kalau ingin berargumen, pelajari dulu PD/PRT secara utuh dan jangan hanya mendengar informasi sepihak,” tegasnya.
Adrianus mengingatkan bahwa keputusan organisasi harus dihormati, dan perdebatan yang terjadi seharusnya tidak berujung pada pelecehan terhadap pengurus PWI. Ia menegaskan bahwa PWI tidak segan-segan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang mencemarkan nama baik organisasi.
“Silakan berargumen, tapi jangan sampai melecehkan PWI. Jika ada tindakan yang berlebihan dan merugikan nama baik organisasi, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Menanggapi isu pemecatan dirinya dari kepengurusan PWI Sulut, Adrianus enggan berspekulasi. Ia menyarankan agar hal itu langsung dikonfirmasi kepada Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang dan dan Plt Ketua PWI Sulut Vanny Loupatty.
“Sampai saat ini, saya belum menerima pemberitahuan resmi soal pemecatan saya dari kepengurusan PWI Sulut. Tapi, kalau ada pihak yang tidak senang dengan posisi saya saat ini, saya bisa memahami,” pungkasnya.
Dengan demikian, Adrianus menegaskan bahwa penunjukan Plt Ketua PWI Sulut sudah sesuai aturan organisasi, dan segala polemik yang muncul sebaiknya diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam PD/PRT PWI. (Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.