Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHGorontalo UtaraKanal IbukotaNASIONAL

Sengketa Pilkada Gorontalo Utara Memasuki Babak Baru ! Ahli Ungkap Fakta Mengejutkan di MK

1497
×

Sengketa Pilkada Gorontalo Utara Memasuki Babak Baru ! Ahli Ungkap Fakta Mengejutkan di MK

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID,JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Gorontalo Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memanas! Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (11/2/2025), berbagai fakta mengejutkan terungkap dari keterangan para ahli yang dihadirkan oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, menghadirkan pakar kepemiluan Titi Anggraini dari Universitas Indonesia. Dalam keterangannya, Titi menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proses pencalonan.

Example 300x600

“Jika ada calon yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap diloloskan, ini adalah cerminan dari runtuhnya integritas pemilu! Ini berbahaya karena bisa menciptakan preseden buruk dan merusak demokrasi,” tegasnya di hadapan majelis hakim MK.

Tidak hanya itu, saksi ahli Noval Katili, yang dihadirkan oleh KPU Gorontalo Utara, membeberkan fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Menurutnya, salah satu calon bupati, Ridwan Yasin (nomor urut 3), ternyata berstatus terpidana!

“Status ini tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sesuai aturan, seorang mantan terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih tidak bisa mencalonkan diri, kecuali dalam kasus politik,” ujar Noval dengan tegas.

Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik. Pasangan Thariq–Nurjana mengklaim bahwa Pilkada Gorontalo Utara penuhs dengan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Selain itu, mereka juga menduga bahwa calon bupati nomor urut 1 menggunakan ijazah yang tidak sah!

Kini, rakyat Gorontalo Utara menanti keputusan Mahkamah Konstitusi. Akankah keadilan ditegakkan? Akankah Pilkada ini dinyatakan batal? Semua mata tertuju ke MK, menunggu keputusan yang akan menentukan masa depan Gorontalo Utara!

Kami akan terus mengawal kasus ini. Simak terus berita selanjutnya hanya di sini! (*/RED


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *