Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHMinahasaMinahasa SelatanMinahasa TenggaraNASIONALTomohon

Sudah Didukung 5 Kabupaten, Provinsi Minahasa Siap Dibentuk

385
×

Sudah Didukung 5 Kabupaten, Provinsi Minahasa Siap Dibentuk

Sebarkan artikel ini

MANADO, – Komite Perjuangan Provinsi Minahasa (KPPM) terus menggalang dukungan dan mengintensifkan rencana pembentukan Provinsi Minahasa. Lima kabupaten sudah menyatakan kesiapan bergabung dalam provinsi baru ini.

Suku Minahasa memiliki budaya, bahasa, dan tradisi unik dan kaya yang telah memainkan peran penting dalam sejarah Indonesia, terutama dalam perjuangan kemerdekaan.

Example 300x600

Suku Minahasa memiliki sejarah yang panjang dan kompleks, dengan pengaruh dari berbagai budaya dan agama. Mereka telah menjadi bagian dari berbagai kerajaan dan penjajahan, termasuk Kerajaan Bolaang Mongondow dan penjajahan Belanda. Suku Minahasa dikenal karena keberanian dan kekuatan mereka dalam melawan penjajahan Belanda.

Suku Minahasa memiliki budaya yang kaya, termasuk seni, musik, dan tarian tradisional. Mereka memiliki bahasa sendiri dalam bahasa Tombulu, Tondano, Tonsawang, Tonsea, Tountemboan, Bantik dan lain-lain. Juga memiliki tradisi yang kuat, seperti upacara adat dan perayaan tradisional.

Daerah di kawasan Minahasa memiliki perekonomian yang beragam, termasuk pertanian, perikanan, dan perdagangan serta potensi wisata besar, dengan keindahan alam dan budaya yang unik.

Suku ini telah memainkan peran penting dalam sejarah Indonesia, terutama dalam perjuangan kemerdekaan. Mereka telah menjadi bagian dari berbagai gerakan perjuangan, termasuk gerakan kemerdekaan Indonesia.

Bertolak dari aneka potensi itu, KPPM meyakini bahwa sudah saatnya Minahasa ‘diteguhkan’ dalam provinsi tersendiri, sebagai sebuah entitas yang otonom dan berdikari.

“Jika mengacu pada Undang undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Daerah Otonom dan Pemekaran, persyaratan dasar untuk menjadi provinsi tersendiri sudah dipenuhi Provinsi Minahasa,” ujar Harry V. Runtuwene dan Paul Anthoni Parera, SSi, Ketua serta Sekretaris KPPM.

Menurut keduanya, diangkatnya kembali upaya pembentukan Provinsi Minahasa ini sebagai kelanjutan dari kerinduan para tokoh Minahasa, baik diaspora maupun yang bermukim di tanah kelahirannya.

Harry dan Paul menyentil gagasan almarhum Gubernur Sinyo Harry Sarundajang (SHS) dan tokoh budaya Minahasa Bert Supit pada awal dekade 2000-an. “Jadi (Provinsi Minahasa) ini sudah lama dicetuskan para tokoh dan KPPM menghidupkan lagi,” ungkap keduanya

“Melalui KPPM ini kami mengajak seluruh masyarakat Minahasa di manapun, mari Torang berjuang bersama agar identitas dan integritas Suku Minahasa tetap utuh dan sebagai lambang pemersatu,” pinta Harry dan Paul menambahkan.

Dikatakan, Undang undang No.23 Tahun 2014 yang menjadi syarat dasar pembentukan Provinsi Minahasa sudah terpenuhi yaitu lima kabupaten/kota.

Beberapa tokoh dan para tetua di Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kota Tomohon, sudah ditemui dan menyatakan kesiapannya bergabung.

“Kami terus melakukan pertemuan melalui sosialisasi dengan para tokoh di lima wilayah itu yang kesimpulan dukungannya akan dituangkan dalam suatu rumusan yang nantinya diajukan ke DPRD Provinsi,” papar Harry dan Paul lagi.

Selain keduanya, para penggagas pembentukan Provinsi Minahasa adalah Apolos D Manoppo SE, Dr. Selpius Kandou MAP, Rio Lembong SE, Daniel Walasendow, Benny Pangemanan, Willy Sumolang, Yohanes Tentero SH, George Tiwow, SE, Resovelty Kapoh, SH, Ventje Mamuaya, SE, Tonny Rengkung, Marco Nangka, SH dan Deky Geruh, S.Sos.

KPPM meyakini dengan terbentuknya Provinsi Minahasa, masyarakat di kawasan ini akan lebih sejahtera. “Minahasa adalah Torang pe identitas sesungguhnya. Mari Torang wujudkan itu,” tegas para penggagas KPPM. ( */Red)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *