Padahal korupsi sejatinya adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa pula, tapi bagaimana mungkin hal itu masih bisa dilakukan jika wacana pengampunan itu terwujud.
Opini
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.