Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHGorontaloGorontalo UtaraPOLITIK

Upaya Ganjal Kemenangan 02, Warga Diduga Dipaksa

7976
×

Upaya Ganjal Kemenangan 02, Warga Diduga Dipaksa

Sebarkan artikel ini

GORONTALO UTARA, – Setelah pasangan nomor urut 02, Bercahaya (Thariq – Nur), dinyatakan unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara, muncul dugaan adanya upaya sistematis untuk menggagalkan hasil tersebut. Seorang warga Desa Bulango Raya berinisial AA mengungkapkan bahwa seorang oknum berinisial SY telah mendatangi sejumlah warga, memaksa mereka mengakui bahwa pasangan 02 melakukan praktik money politic.

Tak hanya itu, SY juga diduga meminta KTP dan foto KTP para warga sebagai bahan untuk membangun tuduhan terhadap pasangan Bercahaya. SY bahkan meminta warga untuk membuat surat pernyataan yang mengakui bahwa mereka telah menerima uang dari pasangan Thariq – Nur, guna mendukung klaim bahwa praktik politik uang telah dilakukan.

Example 300x600

Tekanan Bermodus Bukti Palsu

Menurut keterangan AA, tekanan dilakukan secara langsung, dengan membawa narasi tuduhan serta permintaan identitas warga untuk dipakai sebagai “alat bukti”. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa terdapat skenario terencana untuk mendelegitimasi kemenangan 02, bukan melalui mekanisme hukum sah, melainkan lewat rekayasa keterangan.

Pelaku Bisa Dijerat Pidana Berat

Dari sudut pandang hukum, tindakan semacam ini melanggar beberapa ketentuan, antara lain:

Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu,

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah,

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur larangan manipulasi pemilu dan politik uang.

Ancaman pidananya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal.

Pengamat: Demokrasi Harus Dijaga dari Tindakan Kotor

Pengamat politik nasional menilai tindakan ini sebagai pengkhianatan terhadap suara rakyat.

“Kalau ada pihak yang kalah lalu mencari-cari kesalahan dengan menekan warga, itu mencederai kepercayaan publik terhadap demokrasi. Semua pihak harus dewasa menerima hasil pemilu,” ujar seorang analis di Jakarta.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak aparat berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan ini, demi menjaga marwah demokrasi dan memastikan tidak ada tekanan terhadap warga hanya demi ambisi politik. (M)

_____________________
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *