JAJARTA,– Masyarakat dihebohkan oleh sebuah video viral di media sosial yang mengklaim bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 akan ditunda hingga Oktober mendatang, dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dilaksanakan pada awal 2026. Isu ini langsung menimbulkan kegelisahan, terutama di kalangan pelamar yang telah menantikan pendaftaran CPNS dan PPPK.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Redaksi melalui berbagai sumber resmi, termasuk situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga berita ini diturunkan belum ada pengumuman resmi terkait penundaan jadwal seleksi CASN 2024 maupun penetapan waktu pengangkatan PPPK pada 2026.
“Kami belum pernah menerima atau mengeluarkan kebijakan resmi terkait penundaan seleksi CASN 2024 hingga Oktober,” ujar salah satu pejabat BKN (dalam wawancara tidak resmi), menekankan pentingnya mengecek kanal pengumuman pemerintah sebelum mempercayai kabar di media sosial.
- Kabar Viral yang Menimbulkan Kebingungan
Klaim penundaan ini pertama kali mencuat melalui potongan video di platform TikTok yang menampilkan seseorang berbicara seolah-olah mewakili pemerintah. Dalam tayangan tersebut, disebutkan bahwa seleksi CASN tahun depan akan bergeser beberapa bulan, dan formasi PPPK baru akan efektif pada 2026. Video ini kemudian tersebar luas, memicu diskusi di kalangan warganet yang berstatus calon pelamar.
- Belum Ada Dokumen Resmi Menpan-RB atau BKN
Setiap keputusan tentang seleksi CPNS dan PPPK umumnya diterbitkan melalui Surat Edaran, Peraturan Menteri PAN-RB, atau konferensi pers di situs resmi. Hingga saat ini, tidak ada dokumen atau siaran pers yang memuat informasi penundaan seleksi CASN 2024. KemenPAN-RB maupun BKN juga tidak pernah merilis jadwal pengangkatan PPPK pada awal 2026.
- Pastikan Mengecek Sumber Kredibel
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CASN, disarankan untuk selalu memantau:
Situs Resmi KemenPAN-RB: https://menpan.go.id/
Situs Resmi BKN: https://bkn.go.id/
Akun Media Sosial Resmi: @kempanrb (Instagram/Twitter) dan @bkngoidofficial (Instagram/Twitter)
Setiap perubahan jadwal atau penyesuaian formasi akan diumumkan melalui kanal-kanal di atas agar masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pentingnya Verifikasi Informasi
Di era digital, kabar tidak benar (hoaks) mudah menyebar melalui video pendek dan unggahan viral. Masyarakat dihimbau untuk tidak langsung percaya pada satu sumber saja, melainkan mencari konfirmasi di media arus utama (Kompas, Detik, CNN Indonesia, dsb.) atau situs resmi pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari kebingungan dan potensi penipuan.
- Imbauan bagi Calon Pelamar
Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi CASN/PPPK:
Perkuat Persiapan: Manfaatkan waktu mempelajari materi tes, baik Tes Kompetensi Dasar (TKD) maupun Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Jaga Kesehatan: Proses seleksi biasanya menuntut kondisi fisik dan mental yang prima.
Cermati Jadwal Resmi: Selalu pantau pengumuman resmi dari pemerintah; jadwal seleksi umumnya dibagi beberapa tahap (pendaftaran, seleksi administrasi, ujian CAT, dsb.).
Kesimpulan
Hingga saat ini, tidak ada keputusan resmi yang menyatakan penundaan seleksi CASN 2024 hingga Oktober atau penetapan pengangkatan PPPK pada 2026. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap klaim di media sosial dan mengutamakan sumber informasi resmi agar terhindar dari kesalahpahaman. Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan jadwal rekrutmen CASN 2024 secara bertahap melalui situs dan akun media sosial yang terverifikasi.
“Masyarakat sebaiknya jangan mudah terpengaruh informasi viral yang belum jelas sumbernya. Kami mengimbau untuk selalu mengacu pada pengumuman resmi,” tegas perwakilan KemenPAN-RB.
Dengan informasi terkini dan langkah verifikasi yang tepat, para calon pelamar CASN diharapkan bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin tanpa terjebak kabar bohong. Tetap optimis dan semangat menyongsong proses seleksi, sambil menantikan pengumuman resmi dari pemerintah.(M)
—————————
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.