Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHNASIONAL

Warga Natar Bangkit Melawan PTPN: Perjuangan Bantahan Eksekusi Salah Objek Telah Terdaftar di Pengadilan Negeri Kalianda

49
×

Warga Natar Bangkit Melawan PTPN: Perjuangan Bantahan Eksekusi Salah Objek Telah Terdaftar di Pengadilan Negeri Kalianda

Sebarkan artikel ini

KANALSINDO.ID, LAMPUNG SELATAN – Tragedi agraria kembali mencoreng keadilan di negeri ini. Puluhan rumah warga RT 040A, Dusun IX, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, rata dengan tanah akibat eksekusi ilegal yang diduga salah objek oleh PTPN 1 Regional 7. Aksi brutal yang dilakukan pada Sabtu, 4 Januari 2025, itu menyisakan luka mendalam bagi warga yang menjadi korban.

Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelumnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Eksekusi Nomor 2236/PAN.W9.U4/HK.02/XII/2024 yang menetapkan eksekusi atas tanah seluas 4.984,41 hektar dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1997. Dalam keterangan yang tertulis jelas pada surat pemberitahuan eksekusi, tanah tersebut seharusnya berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar. Namun, fakta di lapangan berkata lain—rumah-rumah di Desa Natar yang menjadi sasaran, membuat warga terpukul, kecewa, dan geram.

Example 300x600

Sopyanto, salah satu perwakilan warga korban eksekusi, tak bisa menyembunyikan kemarahan dan kesedihannya. “Saya akan lawan eksekusi ini! Banyak warga yang shock, bahkan ada yang harus dirawat di rumah sakit karena rumah mereka dihancurkan secara brutal oleh PTPN. Ini bukan sekadar kehilangan rumah, tapi juga kehancuran harapan,” ujarnya dengan suara bergetar.

Tak tinggal diam, warga Desa Natar bersama Tim Penasehat Hukum (PH) resmi mendaftarkan Bantahan Eksekusi Salah Objek ke Pengadilan Negeri Kalianda pada 7 Januari 2025, dengan nomor perkara: 03/Pdt.Bth/2024/PN Kla.

“Selain upaya hukum, kami telah melaporkan pihak PTPN 1 Regional 7 kepada Presiden RI, Kapolri, dan Panglima TNI. Kami juga melaporkan anggota Polri dan TNI yang diduga membekingi tindakan ini ke Propam dan Panglima TNI. Bahkan operator alat berat yang menghancurkan rumah warga dan pondok pesantren juga telah kami laporkan,” tegas Ujang Kosasi, Tim PH warga, dengan nada tegas.

Aksi eksekusi ini bukan hanya menghancurkan bangunan, tetapi juga merenggut hak dan rasa aman masyarakat kecil. Warga korban berharap pemerintah segera bertindak untuk memulihkan keadilan.

“Kami mohon perhatian dari Presiden, Gubernur Lampung, dan semua pihak terkait. Kami hanya ingin hak kami dihormati dan keadilan ditegakkan. Jangan biarkan kami terpuruk tanpa harapan,” pinta Sopyanto penuh harap.

Tragedi ini menjadi tamparan bagi semua pihak untuk lebih tegas dalam menegakkan keadilan, memastikan prosedur dijalankan dengan benar, dan melindungi rakyat kecil dari tindakan sewenang-wenang. Warga Desa Natar tak hanya kehilangan rumah, tetapi juga rasa percaya bahwa hukum mampu berpihak kepada yang benar.(*/RED)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kanalsindo@gmail.com. Terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *